Karya Arthuur Jeverson Maya

Sistem intrusif adalah bentuk keterlibatan negara-negara besar luar kawasan yang secara sistematis membentuk, mengarahkan, dan mempengaruhi dinamika kekuasaan di kawasan tertentu, dalam hal ini Asia Tenggara. Keterlibatan tersebut tidak hadir sebagai solidaritas kolektif, melainkan sebagai mekanisme dominasi yang bekerja melalui empat kanal utama: pengaturan multilateral, pengaturan bilateral, mekanisme ekonomi, dan intervensi militer. Melalui forum multilateral seperti ASEAN, EAS, dan APEC, negara-negara seperti Amerika Serikat, Cina, dan Australia menanamkan agenda dan norma global mereka ke dalam struktur regional, membungkus hegemoni dalam bahasa konsensus. Sementara itu, dalam hubungan bilateral, ketiganya menjalin perjanjian strategis yang cenderung asimetris, seperti defense pact, pelatihan militer, atau dukungan politik langsung, yang menempatkan negara-negara Asia Tenggara dalam posisi klien atau penerima instruksi. Pada level ekonomi, dominasi diekspresikan lewat inisiatif seperti Belt and Road dari Cina, investasi digital dan teknologi dari Amerika Serikat, serta program bantuan pembangunan dari Australia—semua dikemas dalam narasi kerja sama, namun dalam praktiknya membentuk ketergantungan struktural. Tak kalah penting, intervensi militer hadir melalui latihan gabungan, patroli bersama, dan kehadiran pangkalan militer sebagai representasi kekuasaan yang paling material. Keempat kanal ini tidak bekerja secara terpisah, melainkan saling menguatkan sebagai sistem kekuasaan lintas batas, di mana Asia Tenggara menjadi ruang yang secara aktif dikonstruksi ulang oleh aktor luar kawasan. Dalam konteks ini, konflik di Laut Cina Selatan tidak semata-mata persoalan batas wilayah atau sengketa kedaulatan, tetapi merupakan manifestasi dari diskursus kedaulatan itu sendiri. Diskursus ini berpijak pada warisan Westphalia, di mana kedaulatan dimaknai sebagai kepemilikan eksklusif atas ruang teritorial dan hak mutlak atas pengelolaan wilayah. Namun, seperti yang dijelaskan Michel Foucault, kedaulatan bukan sekadar status hukum, melainkan hasil dari produksi wacana yang melibatkan pengetahuan, hukum, dan kekuatan militer. Negara-negara yang terlibat dalam konflik Laut Cina Selatan menggunakan narasi kedaulatan untuk melegitimasi klaimnya: Cina dengan “nine-dash line”, Amerika Serikat dengan prinsip “freedom of navigation”, dan negara-negara ASEAN dengan rujukan UNCLOS. Masing-masing posisi bukan sekadar argumen legal, tetapi representasi dari rezim kebenaran yang dikonstruksi dan dipertahankan melalui institusi internasional, media, dan aparat militer. Dengan demikian, Laut Cina Selatan adalah medan benturan antara wacana-wacana kedaulatan yang saling bersaing, bukan hanya wilayah netral yang diperebutkan secara objektif. Foucault membantu kita memahami bahwa dalam sistem intrusif, kedaulatan bukanlah entitas tetap yang dilindungi, melainkan efek dari relasi kuasa yang terus diproduksi ulang. Diskursus Westphalia justru menjadi kerangka epistemik yang memungkinkan konflik ini berulang, karena ia menjadikan batas sebagai kebenaran yang harus dipertahankan, bukan sebagai produk historis yang bisa dinegosiasikan ulang. Dengan cara ini, sistem intrusif tidak hanya mengintervensi kawasan dari luar, tetapi juga menanamkan cara berpikir tentang kedaulatan, ruang, dan ancaman. Laut Cina Selatan adalah simbol dari bagaimana diskursus global membentuk realitas kawasan: konflik muncul bukan karena ada sesuatu yang diperebutkan secara material semata, tetapi karena cara kita diberi tahu tentang apa itu “kepemilikan”, “ancaman”, dan “hak”—semuanya adalah hasil dari produksi wacana yang dilestarikan oleh kekuatan global melalui sistem intrusif yang terus bekerja.

Kuasa Kekuasaan adalah telaah genealogis tentang bagaimana subjek individual—sebagai pusat pengalaman, hasrat, dan kebenaran—dibentuk, dipecah, dan dikonstruksi ulang oleh medan kekuasaan yang bekerja dalam sejarah Asia Tenggara. Buku ini tidak memulai dari institusi, tetapi dari sosok yang menjadi simpul antara kepatuhan dan penolakan: sang pemimpin, sang pengkhianat, sang pemberontak, dan sang penjaga tradisi. Dari era kerajaan-kerajaan maritim seperti Majapahit, Ayutthaya, hingga Kesultanan Sulu dan Johor, kekuasaan tampil dalam bentuk patronase, mistisisme, dan genealogi ilahiah, di mana subjek diproduksi sebagai bagian dari sistem kosmologis dan kerajaan sakral. Namun kedatangan kolonialisme Eropa membawa perubahan mendalam: subjek tidak lagi tunduk pada kekuatan adikodrati, tetapi mulai dikonstruksi sebagai “pribumi”, “budak”, “kaum terpelajar”, dan “musuh negara” dalam rangkaian kategorisasi administratif dan rasial yang dipaksakan. Gerak sejarah ini tidak berhenti saat kolonialisme runtuh, sebab kekuasaan menjelma kembali dalam bentuk nasionalisme, modernisasi, dan pengetahuan geopolitik. Dalam konteks Perang Dingin, subjek individual Asia Tenggara dihadapkan pada tarik-menarik antara identitas tradisional dan wacana pembangunan, antara kedaulatan nasional dan ketergantungan internasional. Amerika Serikat dan Uni Soviet tidak sekadar berebut wilayah pengaruh, tetapi turut menciptakan subjek yang baru—yang patuh kepada demokrasi liberal atau sosialisme revolusioner—melalui bantuan ekonomi, pendidikan, dan sistem militer. Subjek tidak pernah bebas, tapi terus menjadi medan artikulasi kekuasaan global. Dengan pendekatan yang menyatukan teori Michel Foucault, Lacan, dan konsep simtoxa—yakni sintesis antara doxa ala Bourdieu dan symptom ala Lacan—buku ini menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah entitas yang dipegang, melainkan medan yang bekerja dalam subjek itu sendiri. Kuasa Kekuasaan adalah upaya membaca sejarah Asia Tenggara dari bawah ke atas: dari subjek yang dijadikan objek, dari tubuh yang dijadikan arsip, dan dari ruang yang dijadikan panggung kebenaran.

Genealogi terorisme bukanlah sejarah peristiwa kekerasan semata, melainkan penelusuran bagaimana makna “teror” dikonstruksi dan diwariskan sebagai wacana kekuasaan sejak awal peradaban. Ia bermula sejak kisah Kain dan Habel, di mana tindakan pembunuhan lahir bukan dari naluri biologis, melainkan dari lahirnya kecemburuan terhadap penerimaan ilahi—tanda pertama bahwa kekerasan memiliki dimensi simbolik, afektif, dan teologis. Dalam konteks ini, Kain bukan sekadar pelaku kekerasan, melainkan representasi dari subjektivitas yang mengalami penolakan simbolik. Sejak itu, kekerasan memperoleh fungsi diskursif: ia menjadi bahasa untuk menuntut pengakuan. Dalam sejarah berikutnya, kekerasan yang dikategorikan sebagai “teror” mengalami transformasi: dari tindakan individu, menjadi narasi kolektif yang diasosiasikan dengan bahaya, kegilaan, dan fanatisme. Negara modern kemudian mengambil alih definisi ini, memisahkan kekerasan “sah” dan “tidak sah”, serta menginstitusionalisasi label “teroris” bagi segala bentuk perlawanan yang menolak tatanan hegemonik. Dalam kerangka ini, terorisme bukanlah identitas tetap, melainkan hasil produksi wacana oleh negara dan institusi global. Wacana ini bekerja bukan untuk memahami kekerasan, melainkan untuk mengendalikan siapa yang boleh melakukan kekerasan dan siapa yang akan dilabeli sebagai ancaman. Ketika negara melakukan pembunuhan sistematis terhadap rakyatnya sendiri atau terhadap bangsa lain dalam dalih menjaga stabilitas, ia menyebutnya “intervensi”, bukan teror. Maka dalam posisi genealogis, state terrorism justru menjadi puncak dari logika teror modern: kekuasaan yang mampu menciptakan ketakutan dengan legitimasi penuh. Terorisme, dari kisah Kain hingga drone dan embargo, bukan hanya soal siapa yang meledakkan, tetapi siapa yang berhak menyebut siapa sebagai “teroris”. Narasi ini adalah milik yang berkuasa.

Amerika Serikat dan Rezim Kebenaran merupakan analisis genealogis terhadap bagaimana Amerika Serikat membangun kekuasaan globalnya bukan hanya melalui dominasi militer dan diplomasi, tetapi melalui produksi pengetahuan strategis tentang “terorisme”. Menggunakan kerangka power/knowledge ala Foucault, buku ini menjelaskan bahwa Global War on Terror (GWOT) bukan sekadar kebijakan luar negeri atau operasi militer, melainkan sebuah proyek epistemik untuk membakukan makna ancaman dan menetapkan siapa yang berhak dan tidak berhak menggunakan kekerasan. Dalam konstruksi ini, Amerika Serikat tidak hanya berperan sebagai negara adidaya, tetapi juga sebagai otoritas epistemik yang menentukan definisi sah dari “teror”, “radikal”, dan “musuh demokrasi”. Rezim kebenaran ini kemudian disebarkan ke negara-negara Asia Tenggara melalui kerjasama militer, pelatihan intelijen, bantuan keamanan, dan program deradikalisasi.

Asia Tenggara menjadi kawasan yang tidak hanya dipengaruhi secara strategis, tetapi juga secara epistemologis: negara-negara seperti Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Singapura menerima bantuan teknis sembari mengadopsi konstruksi pengetahuan tentang terorisme yang dikembangkan oleh Amerika Serikat. Buku ini menunjukkan bahwa aparat, undang-undang, dan bahkan narasi media lokal di kawasan telah terintegrasi ke dalam rezim kebenaran global yang diasuh oleh Washington. Melalui pendekatan ini, Amerika Serikat tidak sekadar mengekspor kebijakan, tetapi menanamkan kerangka berpikir, struktur diskursif, dan model identifikasi ancaman. Dalam konteks ini, kekuasaan bekerja bukan dalam bentuk komando langsung, tetapi dalam kemampuan mengatur apa yang boleh dikatakan, siapa yang boleh dipercaya, dan apa yang harus dilawan. Lebih jauh, buku ini mengungkap bahwa “teroris” sebagai subjek bukanlah entitas tetap, tetapi hasil konstruksi yang muncul dari relasi pengetahuan dan kekuasaan. Ia adalah produk dari teknologi politik: dari kurikulum sekolah, siaran berita, algoritma pencarian intelijen, hingga basis data internasional. Di sisi lain, kekerasan negara atau dominasi geopolitik tidak pernah disebut sebagai “terorisme” karena berada di luar jangkauan konstruksi itu. Inilah paradoks utama dari rezim kebenaran: ia bekerja melalui selektivitas, membungkam melalui legitimasi, dan mengamankan hegemonikitas kekuasaan global atas makna. Dengan demikian, Amerika Serikat dan Rezim Kebenaran bukan hanya studi tentang keamanan atau terorisme, tetapi tentang bagaimana kebenaran itu sendiri diproduksi, disebarkan, dan dijaga oleh kekuasaan. Buku ini memperlihatkan bahwa Asia Tenggara bukan sekadar korban atau perpanjangan tangan dari konflik global, melainkan ruang diskursif tempat di mana kedaulatan, ketakutan, dan kepatuhan didefinisikan ulang melalui struktur pengetahuan yang dikuasai oleh negara luar. Dalam kerangka power/knowledge, kebenaran tentang teror bukanlah pengetahuan netral, melainkan alat kekuasaan yang menyusup hingga ke jantung subjek dan negara.

 479 total views,  6 views today