Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump menandai sebuah momen konstitusional yang konkret dan terukur, bukan sekadar perbedaan tafsir administratif. Kebijakan tarif tersebut didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), undang-undang tahun 1977 yang memberi presiden kewenangan mengatur transaksi ekonomi internasional ketika terjadi keadaan darurat nasional. Pemerintah berargumen bahwa ketidakseimbangan perdagangan dan ketergantungan impor dapat dikategorikan sebagai ancaman ekonomi yang memadai untuk mengaktifkan kewenangan tersebut. Namun Mahkamah menilai bahwa IEEPA secara tekstual dan historis dirancang untuk sanksi, pembekuan aset, serta pembatasan transaksi terhadap entitas asing tertentu, bukan untuk menetapkan tarif impor luas yang berdampak sistemik terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan menetapkan pajak dan tarif pada dasarnya berada di tangan Kongres, kecuali terdapat delegasi yang eksplisit melalui undang-undang perdagangan seperti Section 232 atau Section 301. Karena IEEPA tidak memuat delegasi semacam itu, tindakan eksekutif dinilai melampaui batas otoritas yang diberikan oleh hukum. Di titik inilah paradoks politik mulai terbentuk: secara hukum, ini adalah pembatasan yang jelas terhadap ekspansi kekuasaan presiden; tetapi dalam arena opini publik, keputusan tersebut dapat dibingkai sebagai hambatan institusional terhadap agenda perlindungan industri nasional. Kekalahan yuridis yang terdefinisi secara presisi justru berpotensi menjadi modal naratif dalam pertarungan politik domestik.
Putusan ini juga menghidupkan kembali perdebatan klasik mengenai batas delegasi kekuasaan dalam sistem presidensial Amerika. Dalam preseden Youngstown Sheet & Tube Co. v. Sawyer (1952), Mahkamah Agung membatalkan keputusan Presiden Harry Truman yang mengambil alih industri baja tanpa persetujuan Kongres, menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif berada pada titik terlemahnya ketika bertindak tanpa dasar legislasi yang jelas. Dalam kerangka tersebut, tindakan penggunaan IEEPA untuk tarif luas menempatkan presiden dalam posisi yang serupa: mengklaim kewenangan darurat tanpa mandat spesifik dari Kongres. Dengan demikian, putusan 20 Februari 2026 bukan hanya koreksi atas kebijakan tarif, tetapi reafirmasi terhadap arsitektur pemisahan kekuasaan yang membatasi ekspansi eksekutif dalam sistem demokrasi konstitusional.
Berbeda dengan bahasa yuridis Mahkamah Agung yang bertumpu pada tafsir tekstual IEEPA, respons politik Presiden Donald Trump segera bergerak dalam kerangka yang berbasis data ekonomi dan persepsi publik. Pemerintah sebelumnya membenarkan kebijakan tarif dengan merujuk pada defisit perdagangan barang Amerika Serikat yang pada 2025 masih berada di atas USD 1 triliun, dengan defisit signifikan terhadap mitra utama seperti Cina dan Uni Eropa (U.S. Census Bureau 2026). Selain itu, data Bureau of Labor Statistics menunjukkan bahwa sejak tahun 2000 Amerika Serikat kehilangan lebih dari 4 juta pekerjaan manufaktur, angka yang kerap dijadikan dasar retoris untuk membenarkan kebijakan proteksionis (BLS 2025). Dalam pernyataan publik pasca putusan 20 Februari 2026, Trump membingkai pembatalan tarif bukan sebagai koreksi hukum, melainkan sebagai hambatan terhadap upaya membangun kembali industri nasional. Ungkapan bahwa ia “bisa melakukan embargo, tetapi tidak bisa mengenakan satu dolar pun” berfungsi sebagai simplifikasi dramatis yang menggeser fokus dari perdebatan delegasi kewenangan menuju narasi kedaulatan ekonomi.
Putusan 20 Februari 2026 muncul dalam konteks politik domestik yang memang sudah lama terpolarisasi terhadap isu perdagangan. Data terbaru U.S. Census Bureau menunjukkan bahwa defisit perdagangan barang Amerika Serikat pada 2025 tetap berada di atas USD 1 triliun, dengan defisit signifikan terhadap mitra utama seperti Cina dan Uni Eropa (U.S. Census Bureau 2026). Sementara itu, Bureau of Labor Statistics mencatat bahwa sektor manufaktur AS belum kembali ke tingkat pekerjaan awal tahun 2000-an meskipun terdapat pemulihan pasca-pandemi (BLS 2025). Data struktural ini penting karena menjadi fondasi narasi proteksionisme yang telah dibangun selama beberapa tahun terakhir. Karena putusan Mahkamah Agung baru diumumkan pada 20 Februari 2026, belum tersedia survei nasional komprehensif yang secara spesifik mengukur dampak langsung keputusan tersebut terhadap tingkat persetujuan presiden. Namun secara historis, isu tarif dan perlindungan industri domestik konsisten memperoleh dukungan kuat di kalangan pemilih Partai Republik dan segmen pemilih kelas pekerja non-perkotaan (Pew Research Center 2024). Dalam konteks tersebut, pembatalan kebijakan oleh pengadilan tidak otomatis menggerus legitimasi politik Trump; sebaliknya, ia memiliki ruang untuk membingkai putusan tersebut sebagai hambatan institusional terhadap agenda penguatan ekonomi nasional.
Ia tidak hanya berdampak pada dinamika domestik Amerika Serikat, tetapi juga mengirimkan sinyal penting ke sistem perdagangan global. Dalam jangka pendek, pembatalan tarif berbasis IEEPA menciptakan ketidakpastian bagi mitra dagang yang sebelumnya bersiap menghadapi kebijakan proteksionis lebih luas. Pasar keuangan merespons dengan volatilitas terbatas, sementara pelaku industri menunggu kejelasan apakah pemerintah akan mengalihkan dasar hukum ke instrumen lain seperti Section 232 atau Section 122. Bagi Uni Eropa dan negara-negara Asia, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi arah kebijakan perdagangan Washington: apakah proteksionisme akan tetap menjadi garis utama atau justru tertahan oleh mekanisme konstitusional internal. Di sisi lain, bagi sebagian pengamat internasional, putusan ini justru memperlihatkan bahwa sistem checks and balances Amerika masih berfungsi, sehingga meskipun presiden dapat mendorong kebijakan agresif, institusi yudisial tetap memiliki kapasitas untuk membatasi ekspansi eksekutif. Dengan demikian, di level global, keputusan ini menghadirkan dua pesan yang saling bertaut: adanya ketidakpastian kebijakan jangka pendek, tetapi juga keberlanjutan stabilitas institusional jangka panjang.
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa dalam sistem politik Amerika, legalitas kebijakan perdagangan dapat dibatasi tanpa harus mengakhiri relevansi politiknya. Secara formal, pengadilan menyatakan bahwa IEEPA tidak dapat dijadikan dasar untuk mengenakan tarif impor luas, sehingga kebijakan tersebut tidak memiliki pijakan delegasi yang memadai dari Kongres. Namun dalam praktik politik, yang diperdebatkan bukan hanya teks undang-undang, melainkan arah ekonomi nasional: apakah Amerika akan mempertahankan model perdagangan terbuka atau bergerak menuju proteksionisme terukur. Trump dapat memanfaatkan fakta bahwa defisit perdagangan barang tetap tinggi dan bahwa sektor manufaktur belum sepenuhnya pulih untuk menegaskan bahwa hambatan utama bukanlah visi kebijakan, melainkan batas institusional. Dengan demikian, konflik ini bukan sekadar sengketa tafsir hukum, tetapi pertarungan tentang siapa yang berhak menentukan strategi ekonomi Amerika-lembaga legislatif melalui delegasi formal, lembaga yudisial melalui pembatasan konstitusional, atau presiden melalui mandat elektoralnya. Di titik inilah kekalahan hukum menjadi ruang artikulasi politik yang lebih luas, karena isu yang diproduksi bukan lagi soal legalitas IEEPA, melainkan soal kepemimpinan dan kedaulatan ekonomi dalam kompetisi global.
Putusan Mahkamah Agung tidak serta-merta menutup ruang manuver kebijakan perdagangan pemerintah, melainkan memaksa pergeseran strategi hukum. Karena yang dibatalkan adalah penggunaan IEEPA sebagai dasar tarif luas, opsi lain yang masih tersedia tetap signifikan. Pemerintah masih dapat mengandalkan Section 232 dari Trade Expansion Act 1962 untuk mengenakan tarif atas dasar keamanan nasional, sebagaimana pernah diterapkan pada baja dan aluminium. Selain itu, Section 301 dari Trade Act 1974 memungkinkan tarif terhadap negara yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil, meskipun instrumen ini memerlukan investigasi administratif melalui USTR. Bahkan Section 122 memberikan ruang bagi tarif sementara hingga 150 hari jika terdapat gangguan serius pada neraca pembayaran. Dengan kata lain, putusan pengadilan tidak menghapus proteksionisme sebagai pilihan kebijakan, tetapi mempersempit jalur legal yang dapat digunakan. Konsekuensinya, konflik antara pembatasan yudisial dan ekspansi eksekutif kemungkinan tidak berhenti pada pembatalan ini, melainkan berlanjut dalam bentuk penyesuaian taktis yang tetap berorientasi pada agenda perlindungan industri domestik.
Langkah tersebut segera memperoleh bentuk konkret. Tidak lama setelah putusan 20 Februari 2026, Trump menyatakan bahwa pemerintahannya akan tetap melanjutkan agenda proteksionisme melalui jalur hukum lain yang tersedia. Ia mengumumkan penerapan tarif global sebesar 10 persen dengan merujuk pada Section 122 dari Trade Act 1974, yang memungkinkan presiden mengenakan tarif sementara hingga 150 hari dalam kondisi gangguan serius terhadap neraca pembayaran. Selain itu, pemerintah juga membuka ruang penggunaan Section 232 atas dasar keamanan nasional, serta mempertimbangkan penyesuaian tarif hingga kisaran 15 persen melalui skema investigasi tambahan. Dengan demikian, pembatalan penggunaan IEEPA tidak menghentikan arah kebijakan tarif, melainkan memindahkan basis legalnya ke instrumen yang secara tekstual lebih eksplisit memberi delegasi kewenangan kepada eksekutif.
Dalam jangka panjang, peristiwa ini memperlihatkan bahwa kebijakan perdagangan Amerika Serikat tidak lagi semata-mata berada dalam domain ekonomi, melainkan telah menjadi medan utama pertarungan institusional dan politik. Putusan Mahkamah Agung bukan hanya membatasi satu dasar hukum, tetapi menegaskan kembali batas arsitektur kekuasaan dalam sistem presidensial: bahwa mandat elektoral tidak identik dengan kewenangan tanpa batas. Namun pada saat yang sama, dinamika ini menunjukkan bahwa legitimasi politik dapat terus diproduksi bahkan ketika legalitas dibatasi. Jika presiden tetap mampu mempertahankan dukungan atas agenda proteksionisme melalui instrumen hukum alternatif atau mobilisasi opini publik, maka konflik serupa berpotensi berulang dalam bentuk berbeda. Dengan demikian, makna jangka panjang dari kasus ini terletak pada presedennya: ia menjadi titik referensi baru tentang seberapa jauh eksekutif dapat mendorong kebijakan ekonomi berbasis narasi darurat, dan seberapa konsisten lembaga yudisial bersedia menahan ekspansi tersebut dalam kerangka konstitusional.
Dalam perspektif kelembagaan, peristiwa ini sekaligus memperlihatkan dua wajah demokrasi konstitusional Amerika. Di satu sisi, mekanisme checks and balances bekerja sebagaimana dirancang: Mahkamah Agung mampu menahan ekspansi kewenangan eksekutif dan menegaskan bahwa kebijakan ekonomi sekalipun tetap tunduk pada batas delegasi legislatif. Ini menunjukkan bahwa stabilitas institusional tidak sepenuhnya ditentukan oleh siapa yang memegang jabatan presiden, melainkan oleh arsitektur hukum yang mengikatnya. Namun di sisi lain, efektivitas sistem tersebut sangat bergantung pada penerimaan politik terhadap putusan itu sendiri. Jika keputusan yudisial terus dibingkai sebagai hambatan terhadap mandat elektoral, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat menjadi bagian dari kontestasi politik yang lebih luas. Dengan demikian, dampak jangka panjangnya tidak hanya menyangkut arah kebijakan tarif, tetapi juga menyentuh relasi antara legitimasi politik dan otoritas hukum dalam demokrasi Amerika kontemporer.
Dalam kerangka Michel Foucault, peristiwa 20 Februari 2026 dapat dipahami sebagai pertarungan antar rezim kebenaran dalam menentukan batas tindakan negara. Kebijakan tarif yang dibatalkan sebelumnya dilegitimasi melalui diskursus ancaman ekonomi: defisit perdagangan yang besar, relokasi industri, serta ketergantungan pada impor diproduksi sebagai kondisi yang menuntut respons darurat dari eksekutif. Dalam analisis foucauldian, ancaman tidak berdiri sebagai fakta alamiah, melainkan terbentuk melalui praktik wacana yang memberi justifikasi bagi perluasan teknik kekuasaan tertentu. Ketika Mahkamah Agung menyatakan bahwa IEEPA tidak dapat digunakan untuk tarif luas, yang dipersoalkan bukan hanya teks hukum, tetapi otoritas untuk mendefinisikan apa yang disebut sebagai krisis ekonomi dan siapa yang berhak meresponsnya. Di titik ini, hukum berfungsi sebagai rezim kebenaran tandingan yang membatasi klaim darurat yang diproduksi oleh eksekutif.
Lebih jauh, Foucault menekankan bahwa kekuasaan bersifat produktif, bukan sekadar membatasi. Dalam konteks tarif, diskursus proteksionisme menghasilkan subjek politik tertentu, yakni pekerja domestik yang diposisikan sebagai korban globalisasi dan negara yang digambarkan sedang dirugikan oleh sistem perdagangan internasional. Produksi subjek ini memperkuat legitimasi kebijakan proteksi meskipun jalur hukumnya dibatalkan. Putusan Mahkamah Agung tidak menghapus konstruksi tersebut, tetapi menggeser arena operasinya dari kebijakan administratif ke mobilisasi makna di ruang publik. Dengan demikian, pembatasan hukum tidak menghentikan sirkulasi kekuasaan, melainkan memindahkannya ke level naratif, di mana legitimasi terus dinegosiasikan melalui bahasa krisis, keamanan, dan kedaulatan ekonomi.
Pada akhirnya, pembatalan tarif Trump memperjelas makna judul tulisan ini. Kekalahan di pengadilan adalah fakta konstitusional yang tidak dapat disangkal: Mahkamah Agung membatasi penggunaan IEEPA dan menegaskan kembali arsitektur pemisahan kekuasaan. Namun kemenangan dalam narasi tetap merupakan kemungkinan politik yang terbuka. Selama defisit perdagangan, relokasi industri, dan kecemasan atas kedaulatan ekonomi terus hadir dalam pengalaman sosial sebagian pemilih, diskursus proteksionisme akan tetap memiliki daya hidup. Putusan hukum mengatur batas tindakan formal, tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan produksi makna atas tindakan tersebut. Dengan demikian, yang dipertarungkan bukan hanya legalitas tarif, melainkan otoritas untuk mendefinisikan krisis dan arah ekonomi nasional. Di titik inilah kekalahan di pengadilan dan kemenangan di narasi tidak berdiri sebagai kontradiksi, melainkan sebagai dua dimensi berbeda dari dinamika kekuasaan dalam demokrasi Amerika kontemporer.
162 total views, 4 views today

