• American Politics
  • Chinese Politics
  • Logika dan Teori
  • Bahasa Indonesia
  • English
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Arthuur Research
  • American Politics
  • Chinese Politics
  • Logika dan Teori
  • Bahasa Indonesia
  • English
No Result
View All Result
Arthuur Research
No Result
View All Result

11/9: Hari Ketika Amerika Mengubah Dunia

Arthuur Jeverson Maya by Arthuur Jeverson Maya
September 14, 2026
in American Politics
0
0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterBagikan ke WhatsApp

Kekuasaan adalah paradoksal. 11 September 2001 memperlihatkan paradoks itu secara telanjang ketika serangan terhadap World Trade Center dan Pentagon membuka kerentanan pada pusat kekuasaan global, namun pada saat yang sama menghasilkan perluasan paling jauh dari kapasitas Amerika Serikat untuk mendefinisikan ancaman, menetapkan musuh, dan menentukan batas legitimasi penggunaan kekuatan. 9/11 tidak melemahkan posisi Amerika dalam politik global secara langsung; ia justru menyediakan kondisi historis bagi transformasi superioritas Amerika menjadi rasionalitas keamanan yang bekerja melampaui teritori nasional. Sejak saat itu, ancaman terhadap Amerika tidak lagi diperlakukan sebagai persoalan domestik, tetapi diproyeksikan sebagai ancaman terhadap tatanan global.

Pembacaan realis cenderung menempatkan 9/11 sebagai serangan asimetris terhadap kekuatan unipolar, seolah persoalan utamanya adalah bagaimana negara hegemon memulihkan deterrence dan mempertahankan distribusi kekuatan yang telah terbentuk sejak berakhirnya Perang Dingin. Pembacaan semacam ini terlalu sempit karena mengasumsikan kekuasaan terutama sebagai kepemilikan kapabilitas. 9/11 justru menunjukkan bahwa kekuasaan global bekerja lebih dalam melalui kapasitas untuk menentukan makna ancaman dan menginstitusionalisasikan makna tersebut sebagai kebenaran politik. Amerika Serikat tidak hanya merespons serangan, tetapi mengubah pengalaman partikularnya menjadi kategori universal tentang keamanan internasional. Terorisme kemudian tidak lagi hadir sebagai satu bentuk kekerasan politik di antara banyak ancaman global, tetapi ditempatkan sebagai prinsip pengorganisasian baru bagi perang, aliansi, perbatasan, intelijen, mobilitas manusia, dan legitimasi intervensi. Persoalannya karena itu bukan apakah 9/11 mengakhiri unipolaritas Amerika, melainkan bagaimana kerentanan hegemon justru memungkinkan Amerika memperluas otoritasnya untuk menentukan apa yang harus ditakuti dunia.

Dari sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai kerentanan hegemonik, yakni keadaan ketika kerentanan hegemon tidak menghasilkan penyusutan kekuasaan, tetapi justru menjadi kondisi bagi reproduksi dan perluasannya. Amerika Serikat mengubah 9/11 melalui proses universalisasi ancaman, ketika ancaman yang secara langsung ditujukan kepadanya diterjemahkan menjadi ancaman terhadap keamanan internasional. Proses tersebut sekaligus menghasilkan penerjemahan keamanan, yakni kapasitas hegemon untuk mengubah pengalaman partikular menjadi bahasa keamanan yang kemudian diterima, direproduksi, dan dilembagakan oleh aktor-aktor lain. Pada saat yang sama, kedaulatan memasuki logika pengecualian: ia tetap dipertahankan sebagai prinsip dasar tatanan internasional, tetapi dapat dibatasi ketika suatu negara, wilayah, jaringan, atau individu didefinisikan sebagai bagian dari medan ancaman. Dengan demikian, 9/11 melahirkan ketidakamanan global, suatu kondisi ketika rasa tidak aman Amerika tidak lagi berhenti sebagai pengalaman nasional, tetapi bergerak menjadi prinsip yang mengorganisasikan keamanan dunia.

War on Terror kemudian menjadi lebih dari sekadar doktrin kebijakan luar negeri; ia berkembang menjadi rezim keamanan yang menyusun ulang relasi antara ancaman, kedaulatan, dan legitimasi kekerasan dalam politik internasional. Amerika Serikat tidak lagi hanya mempertahankan dirinya dari serangan, tetapi membentuk tata ancaman baru melalui kategorisasi terhadap negara gagal, jaringan transnasional, aktor non-negara, dan ruang-ruang yang dianggap tidak terkendali. Di sinilah terjadi perluasan medan keamanan, ketika batas geografis perang kehilangan kepastiannya dan ancaman dapat ditempatkan di mana saja selama dapat dihubungkan dengan kemungkinan serangan terhadap kepentingan Amerika. Perang pun mengalami deteritorialisasi: ia tidak lagi sepenuhnya terikat pada front, deklarasi perang, atau musuh negara yang jelas, melainkan bergerak melalui operasi intelijen, serangan presisi, penahanan ekstrateritorial, pengawasan finansial, dan kontrol mobilitas. 9/11 dengan demikian tidak hanya menghasilkan perang baru, tetapi mengubah syarat mengenai kapan perang dapat dimulai, terhadap siapa kekerasan dapat diarahkan, dan atas dasar apa tindakan tersebut memperoleh legitimasi internasional.

Transformasi itu pertama-tama berlangsung melalui universalisasi ancaman Amerika. Sehari setelah 9/11, NATO untuk pertama kalinya dalam sejarah mengaktifkan Pasal 5, yang mengubah serangan terhadap Amerika Serikat menjadi serangan terhadap keseluruhan aliansi. Enam hari kemudian, Authorization for Use of Military Force (AUMF) disahkan pada 18 September 2001 dengan memberikan kewenangan kepada Presiden AS untuk menggunakan kekuatan terhadap negara, organisasi, atau individu yang dianggap merencanakan, membantu, atau memberikan perlindungan kepada pelaku serangan. Formulasi ini penting karena objek perang tidak lagi dibatasi pada negara dan ruang perang tidak ditetapkan secara geografis (U.S. Congress 2001). Proses tersebut segera memperoleh dimensi global. Pada Juni 2002, pemerintah AS mencatat 69 negara telah mendukung apa yang disebut global war on terrorism, sementara 20 negara telah mengerahkan lebih dari 16.000 personel ke wilayah operasi U.S. Central Command (U.S. Department of State 2002). Ancaman terhadap satu negara dengan demikian mengalami transformasi menjadi koalisi keamanan lintas negara. Yang diglobalisasikan bukan hanya respons terhadap terorisme, tetapi definisi Amerika mengenai siapa yang harus dianggap sebagai ancaman.

Perluasan berikutnya berlangsung melalui deteritorialisasi perang. Pada 2004, Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa lebih dari 3.400 individu yang diasosiasikan dengan al-Qaeda telah ditahan di lebih dari 100 negara, sementara operasi penangkapan berlangsung dari Pakistan dan Asia Tenggara hingga Eropa dan Amerika Serikat (U.S. Department of State 2004). Medan perang dengan demikian tidak lagi identik dengan wilayah tempat perang secara formal dideklarasikan. Logika serupa terlihat pada Guantánamo Bay. Sejak fasilitas penahanan itu dibuka pada 2002, hampir 780 orang pernah ditempatkan di sana, sebuah ruang ekstrateritorial yang secara politik memperlihatkan bagaimana War on Terror memperluas praktik keamanan melampaui batas konvensional antara yurisdiksi domestik dan medan perang (U.S. Department of Defense 2020). 9/11 karena itu tidak hanya memperbesar penggunaan kekuatan Amerika. Ia mengubah geografi kekuasaan, karena individu dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari medan perang tanpa keberadaannya harus berada di dalam suatu front perang yang konvensional.

Deteritorialisasi tersebut kemudian bergerak dari tubuh dan wilayah menuju data, transaksi, serta mobilitas. Setelah 9/11, Departemen Keuangan AS membentuk Terrorist Finance Tracking Program untuk memperoleh dan menganalisis informasi transaksi melalui jaringan SWIFT. Program ini menghasilkan ratusan ribu petunjuk intelijen bagi pemerintah Amerika dan pemerintah negara lain, sedangkan perpindahan sebagian penyimpanan data SWIFT ke Eropa bahkan menghasilkan perjanjian formal Amerika Serikat-Uni Eropa yang berlaku sejak 1 Agustus 2010 (U.S. Department of the Treasury n.d.). Pada saat yang sama, mobilitas manusia semakin ditempatkan di dalam rezim data keamanan. Departemen Keamanan Dalam Negeri mewajibkan maskapai internasional menyerahkan Advance Passenger Information dan Passenger Name Record, yang mencakup identitas, kewarganegaraan, nomor paspor, rencana perjalanan, alamat, dan informasi reservasi. Pada 2010, Secure Flight telah melakukan pemeriksaan terhadap daftar pengawasan pemerintah atas seluruh penumpang maskapai AS dan mencakup lebih dari 90 persen perjalanan menuju, dari, dan di dalam Amerika Serikat (U.S. Department of Homeland Security 2010). Kekuasaan pasca-9/11 dengan demikian tidak lagi hanya bekerja ketika tentara memasuki sebuah wilayah. Ia bekerja ketika transaksi dapat dibaca, perjalanan dapat ditelusuri, identitas dapat diperiksa, dan kemungkinan ancaman dapat diketahui sebelum sebuah tindakan terjadi. Inilah pergeseran dari keamanan sebagai respons menuju keamanan sebagai antisipasi.

Keamanan pasca-9/11 bergeser dari respons menuju antisipasi. National Security Strategy 2002 menegaskan hak Amerika Serikat untuk bertindak pre-emptive bahkan ketika waktu dan tempat serangan belum pasti, sehingga kemungkinan ancaman memperoleh legitimasi politik sebelum menjadi kenyataan (The White House 2002). Irak 2003 memperlihatkan logika ini ketika dugaan senjata pemusnah massal dan ancaman masa depan dijadikan dasar penggunaan kekuatan. Sejak itu, keamanan tidak lagi semata-mata merespons bahaya, tetapi berusaha menguasai masa depan melalui tindakan terhadap kemungkinan.

Pasca-9/11, dunia memasuki fase ketika keamanan Amerika menjadi salah satu prinsip pengorganisasian utama politik global. Afghanistan menjadi ruang penghukuman, Irak menjadi ruang antisipasi, sementara aliansi, intelijen, perbatasan, sistem keuangan, teknologi pengawasan, dan mobilitas manusia semakin disusun melalui logika ancaman yang diproduksi dari Washington. Perang tidak lagi sepenuhnya memiliki front, musuh tidak selalu berbentuk negara, dan ancaman tidak harus aktual untuk memperoleh konsekuensi politik. Dari Timur Tengah hingga Asia, dari pangkalan militer hingga data penumpang, jejak 9/11 memperlihatkan bahwa Amerika tidak sekadar menjalankan kekuasaan di dalam tatanan internasional, tetapi ikut menentukan cara tatanan itu memahami bahaya, legitimasi, dan keamanan. Dalam pengertian inilah dua puluh lima tahun pasca-9/11 dapat dibaca sebagai dua puluh lima tahun dunia Amerika.

Dua puluh lima tahun kemudian, paradoks itu kembali bekerja: Amerika tidak lagi memonopoli distribusi kekuatan, tetapi masih sangat menentukan distribusi ancaman. Cina telah mengubah keseimbangan material, Iran menantang proyeksi kekuasaan Amerika di Timur Tengah, dan berbagai kekuatan baru mempersempit ruang unipolaritas, namun setiap pergeseran itu tetap dibaca melalui pertanyaan tentang posisi Amerika. Dunia mungkin semakin multipolar dalam kekuatan, tetapi belum sepenuhnya multipolar dalam menentukan makna ancaman. Di situlah 9/11 tetap hidup: Amerika dapat kehilangan sebagian dominasinya, tetapi belum kehilangan kekuasaannya untuk membuat dunia bereaksi terhadap apa yang dianggapnya berbahaya.

Kekuasaan dalam politik internasional tidak pernah sepenuhnya dapat dibaca dari kemenangan, kekalahan, atau distribusi kapabilitas material. Ia juga bertahan melalui kemampuan membentuk pengetahuan, menentukan ancaman, dan menetapkan batas tindakan yang dianggap sah. Dua puluh lima tahun setelah 9/11, misteri kekuasaan Amerika Serikat justru terletak di sana. Cina menguat, Rusia menantang, Iran melawan, dan berbagai negara memperbesar otonomi strategisnya, tetapi dunia masih terus memperdebatkan perubahan itu melalui posisi dan respons Amerika. Paradoks 9/11 karena itu belum selesai: serangan yang pernah memperlihatkan kerentanan Amerika justru meninggalkan arsitektur keamanan yang membuat dunia terus bergerak di dalam konsekuensi ketakutan, keputusan, dan definisi ancamannya.

Loading

Previous Post

Kematian Netralitas: Krisis Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

Arthuur Jeverson Maya

Arthuur Jeverson Maya

Arthuur Jeverson Maya adalah dosen dan penulis yang berfokus pada politik Amerika Serikat dan Cina dalam dinamika transformasi tatanan global kontemporer. Dalam berbagai kajiannya, ia menelusuri bagaimana kuasa, pengetahuan, dan struktur dunia diproduksi melalui repetisi makna yang membentuk kesadaran global modern. Dari lintasan pemikiran tersebut, ia mengembangkan Simtoxa sebagai kerangka analitis sekaligus proses pemulihan orbit ontologis, yakni upaya mengembalikan manusia pada relasi kebenaran yang tidak semata dibentuk oleh struktur, diskursus, atau reproduksi simbolik dunia modern.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result
Selengkapnya
Selengkapnya

© 2021 Arthuur Jmaya Research - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • American Politics
  • Chinese Politics
  • Logika dan Teori
  • Bahasa Indonesia
  • English

© 2021 Arthuur Jmaya Research - Developed by Tokoweb.co