• American Politics
  • Chinese Politics
  • Logika dan Teori
  • Bahasa Indonesia
  • English
Arthuur Research
  • American Politics
  • Chinese Politics
  • Logika dan Teori
  • Bahasa Indonesia
  • English
No Result
View All Result
Arthuur Research
No Result
View All Result

“Hukum yang Menolak Kedaulatan: Foucault, Agamben, dan Paradoks Kekuasaan Trump di Portland”

Arthuur Jeverson Maya by Arthuur Jeverson Maya
Oktober 5, 2025
in American Politics
0
“Hukum yang Menolak Kedaulatan: Foucault, Agamben, dan Paradoks Kekuasaan Trump di Portland”
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterBagikan ke WhatsApp

Donald Trump memerintahkan pengerahan National Guard ke Portland, Oregon, pada awal Oktober 2025 dengan alasan untuk memulihkan ketertiban, melindungi fasilitas federal, dan menegakkan supremasi hukum setelah gelombang protes yang ia sebut sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional. Bagi Trump, kota-kota seperti Portland dengan basis politik liberal yang kuat dan sejarah panjang aktivisme progresif merupakan simbol disfungsi moral Amerika. Ia menuduh pemerintah lokal gagal mengendalikan apa yang disebutnya sebagai anarki jalanan dan bahwa negara bagian seperti Oregon terlalu lunak terhadap kelompok sayap kiri yang menentang otoritas negara. Di balik alasan keamanan itu terselip motif politik yang lebih dalam. Trump ingin menegaskan kedaulatan federal dan membangun citra dirinya sebagai presiden yang berani menggunakan kekuatan negara untuk melawan kekacauan sipil, sejalan dengan slogan yang terus ia gaungkan sejak masa kampanye: law and order president.

Namun tindakan tersebut segera menghadapi perlawanan hukum. Gubernur Oregon menggugat ke pengadilan dengan dasar Tenth Amendment yang menjamin otonomi negara bagian. Hakim federal Karin Immergut, yang ironisnya ditunjuk oleh Trump sendiri, memutuskan untuk memblokir pengerahan itu. Hakim menilai bahwa kondisi di Portland tidak memenuhi syarat keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Insurrection Act dan bahwa pengerahan militer tanpa koordinasi dengan otoritas lokal merupakan pelanggaran terhadap prinsip federalisme. Dalam konteks ini, hukum tampil sebagai bentuk rasionalitas negara yang menahan ekspansi kekuasaan eksekutif. Namun di balik rasionalitas tersebut tersembunyi paradoks yang lebih dalam: hukum yang diciptakan untuk menopang kedaulatan justru menolak kehendak penguasa yang melahirkannya.

Dalam perspektif Michel Foucault, situasi ini menyingkap bagaimana kekuasaan tidak pernah bekerja melalui satu pusat tunggal, melainkan melalui jaringan aparatus (dispositif) yang saling mengatur dan saling mengawasi. Aparatus bukan hanya alat kedaulatan, melainkan struktur yang memungkinkan kekuasaan beroperasi sekaligus dibatasi. Ia terdiri dari hukum, lembaga, praktik, dan rasionalitas yang membentuk cara kekuasaan dijalankan. Negara modern beroperasi melalui sirkulasi kuasa yang tak pernah berhenti: presiden, hakim, militer, dan warga negara semuanya adalah titik-titik dalam jaringan itu. Ketika hakim federal menolak perintah presiden, ia tidak sedang menghancurkan negara, melainkan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari aparatus yang memastikan kuasa tidak menjadi monolitik. Dalam kerangka ini, hukum adalah teknik kuasa yang bersifat refleksif: ia mengatur dengan cara menolak diatur, memastikan bahwa sistem tetap bergerak melalui resistensi internal.

Tetapi untuk memahami lebih dalam paradoks antara kedaulatan dan hukum, pemikiran Giorgio Agamben memberikan lapisan konseptual yang penting. Agamben berangkat dari gagasan bahwa inti kekuasaan modern terletak pada kemampuannya untuk menciptakan state of exception — keadaan darurat di mana hukum ditangguhkan demi menyelamatkan dirinya sendiri. Dalam state of exception, kedaulatan mengklaim hak untuk menanggalkan bentuk-bentuk legalitas demi memulihkan ketertiban yang dianggap hilang. Tindakan darurat itu, menurut Agamben, bukan pelanggaran terhadap hukum, melainkan bagian inheren dari hukum itu sendiri; ia merupakan ambang di mana hukum dan pelanggaran hukum menyatu. Trump mencoba menggunakan logika ini ketika ia mendeklarasikan bahwa Portland sedang berada dalam krisis nasional. Dengan menamai protes sebagai ancaman terhadap negara, ia berusaha membentuk ruang pengecualian di mana tindakan militer dapat dibenarkan bahkan tanpa dasar hukum eksplisit.

Namun, yang menarik dalam kasus ini adalah bagaimana state of exception itu gagal terbentuk secara penuh. Hakim Immergut menolak mengakui keberadaan keadaan darurat, sehingga batas antara normalitas dan pengecualian tetap dijaga. Dalam istilah Agamben, momen ini menyingkap paradoks struktural dari kedaulatan modern: negara berusaha menciptakan zona abu-abu antara hukum dan anomie, tetapi mekanisme internalnya — dalam hal ini aparatus hukum — menolak untuk membiarkan zona itu meluas tanpa batas. Dengan kata lain, upaya Trump untuk memperluas wilayah pengecualian justru memperlihatkan bagaimana hukum menegosiasikan hubungan ambigu dengan kekuasaan yang berusaha menangguhkannya.

Agamben menulis bahwa di dalam demokrasi modern, state of exception bukanlah peristiwa langka melainkan kondisi laten yang terus membayangi tatanan hukum. Setiap krisis politik atau keamanan membuka peluang bagi penguasa untuk menegaskan kembali kedaulatan melalui penangguhan hukum. Yang membedakan demokrasi dari rezim otoriter adalah kemampuan aparatus hukum untuk mempertahankan jarak antara darurat dan normalitas, antara tindakan luar hukum dan legitimasi legal. Dalam konteks ini, keputusan hakim Immergut tidak sekadar membatalkan perintah eksekutif, tetapi juga memelihara keseimbangan rapuh antara hukum dan kedaulatan, antara otoritas dan kebebasan. Ia menolak membiarkan pengecualian menjadi norma, menunda ambisi kekuasaan untuk menegaskan dirinya melalui krisis.

Lebih jauh lagi, Agamben menunjukkan bahwa state of exception selalu melibatkan dimensi biopolitik — persoalan tentang siapa yang dapat dikecualikan dari perlindungan hukum dan siapa yang dianggap pantas untuk diselamatkan. Dalam kasus Portland, tindakan Trump berpotensi menandai kelompok-kelompok demonstran, imigran, atau aktivis progresif sebagai tubuh-tubuh yang dapat dikecualikan, yakni mereka yang keberadaannya ditempatkan di luar hukum demi melindungi hukum itu sendiri. Dengan menolak pengerahan militer, pengadilan bukan hanya membatasi kekuasaan eksekutif, tetapi juga menolak produksi bentuk baru dari bare life — kehidupan telanjang yang kehilangan hak politiknya dan hanya diatur sebagai objek keamanan. Ini adalah titik paling kritis dalam analisis Agamben: bahwa modernitas mempertahankan dirinya melalui produksi terus-menerus atas kehidupan yang dapat ditangguhkan.

Dari perspektif ini, peristiwa di Portland tidak hanya menunjukkan benturan antara presiden dan hakim, tetapi mengungkap mekanisme tersembunyi dari politik modern itu sendiri: bagaimana negara menggunakan krisis untuk mengatur batas-batas kehidupan, dan bagaimana hukum menjadi medan di mana krisis itu dinegosiasikan. Trump berusaha mengukuhkan kedaulatan dengan menciptakan zona pengecualian, sementara aparatus hukum dan birokrasi menahan gerakannya, menjaga agar tatanan tidak sepenuhnya terjatuh ke dalam logika pengecualian. Agamben membantu kita melihat bahwa perlawanan hukum terhadap tindakan presiden bukan semata pertentangan moral atau legal, melainkan ekspresi mendalam dari dinamika kedaulatan modern — dinamika antara hukum yang hidup dan hukum yang selalu berpotensi meniadakan dirinya sendiri.

Dengan demikian, apa yang terjadi di Portland bukan hanya krisis politik, tetapi juga krisis epistemologis tentang hakikat hukum itu sendiri. Negara modern, seperti dijelaskan Agamben, hidup di tepi antara legalitas dan anomie, di mana setiap tindakan kedaulatan adalah juga tindakan penangguhan hukum. Hakim yang memblokir perintah Trump sebenarnya sedang memperlihatkan daya tarik berbahaya dari pengecualian itu: bahwa kekuasaan modern hanya bisa bertahan sejauh ia mampu menahan diri dari godaan untuk menjadi mutlak. Demokrasi bertahan bukan karena ia bebas dari darurat, tetapi karena ia terus menunda darurat itu — menjaga agar hukum tetap menjadi ruang bagi negosiasi, bukan senjata untuk penghapusan. Dalam misteri itu, hukum tidak sekadar menolak penguasa, melainkan menjaga agar kedaulatan tetap menjadi pertanyaan yang terbuka, bukan kepastian yang menindas.

 212 total views,  6 views today

Previous Post

Diam Bukan Damai: Membaca Perdamaian Negatif Bersama Galtung dan Foucault

Next Post

"Misteri Meme Kirk dalam Kebangkitan Kristen Konservatif"

Arthuur Jeverson Maya

Arthuur Jeverson Maya

Arthuur Jeverson Maya adalah dosen dan penulis yang berfokus pada politik Amerika Serikat dan Cina dalam dinamika transformasi tatanan global kontemporer. Dalam berbagai kajiannya, ia menelusuri bagaimana kuasa, pengetahuan, dan struktur dunia diproduksi melalui repetisi makna yang membentuk kesadaran global modern. Dari lintasan pemikiran tersebut, ia mengembangkan Simtoxa sebagai kerangka analitis sekaligus proses pemulihan orbit ontologis, yakni upaya mengembalikan manusia pada relasi kebenaran yang tidak semata dibentuk oleh struktur, diskursus, atau reproduksi simbolik dunia modern.

Next Post
“Misteri Meme Kirk dalam Kebangkitan Kristen Konservatif”

"Misteri Meme Kirk dalam Kebangkitan Kristen Konservatif"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result
Selengkapnya
Selengkapnya
  • Arthuur Jeverson Maya Research
  • Beranda
  • Edisi Lampau
  • IPTV
  • Jurnal
  • Karya Arthuur Jeverson Maya
  • Kirim Donasi
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Mukadimah
  • Panduan Penulisan
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pengantar
  • Podcast
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan

© 2021 Arthuur Jmaya Research - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • American Politics
  • Chinese Politics
  • Logika dan Teori
  • Bahasa Indonesia
  • English

© 2021 Arthuur Jmaya Research - Developed by Tokoweb.co