Wacana penutupan program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri menunjukkan terjadinya pergeseran rasionalitas dalam tata kelola pendidikan tinggi Indonesia, dari model pengembangan ilmu berbasis disiplin menuju model utilitarian berbasis kebutuhan ekonomi strategis negara. Pernyataan Kemendiktisaintek mengenai evaluasi prodi didasarkan pada argumen adanya mismatch struktural antara output perguruan tinggi dan kebutuhan pasar kerja, terutama pada bidang-bidang yang dinilai mengalami surplus lulusan. Dalam kerangka tersebut, legitimasi suatu disiplin ilmu mulai diukur melalui tingkat serapan tenaga kerja, kontribusi terhadap hilirisasi industri, transformasi digital, serta dukungan terhadap agenda pertumbuhan ekonomi nasional. Akibatnya, pendidikan tinggi tidak lagi dipahami terutama sebagai ruang produksi pengetahuan otonom, melainkan sebagai mekanisme distribusi kompetensi yang diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan negara dan restrukturisasi ekonomi global.
Rasionalitas kebijakan tersebut berangkat dari asumsi bahwa perguruan tinggi harus beroperasi selaras dengan arah transformasi ekonomi nasional, khususnya dalam mendukung sektor-sektor yang diproyeksikan menjadi basis pertumbuhan Indonesia di masa depan. Karena itu, negara mulai mendorong reorientasi pendidikan tinggi ke bidang-bidang yang memiliki nilai instrumental tinggi terhadap industrialisasi, seperti kecerdasan artifisial, manufaktur maju, energi, kesehatan, dan ekonomi digital. Dalam logika ini, efektivitas universitas tidak lagi terutama diukur melalui pengembangan tradisi intelektual atau kontribusi epistemik jangka panjang, tetapi melalui kemampuan menghasilkan lulusan yang adaptif terhadap kebutuhan industri dan kompetisi global. Pergeseran tersebut menunjukkan munculnya pola tata kelola pendidikan tinggi yang semakin teknokratis, di mana kurikulum, arah riset, hingga keberlangsungan program studi mulai ditentukan oleh kalkulasi efisiensi ekonomi dan proyeksi pasar kerja nasional.
Di titik inilah problem epistemologis mulai muncul, sebab ketika keberlangsungan suatu disiplin ditentukan terutama oleh logika utilisasi ekonomi, maka ilmu pengetahuan perlahan kehilangan otonominya sebagai ruang pembentukan cara berpikir kritis terhadap masyarakat itu sendiri. Disiplin-disiplin yang tidak menghasilkan output material secara cepat cenderung diposisikan sebagai beban administratif, bukan sebagai fondasi pembentukan kesadaran historis, etis, dan politik bangsa. Akibatnya, nilai suatu ilmu direduksi menjadi persoalan keterpakaian teknis, sementara dimensi reflektif yang selama ini memungkinkan universitas mempertanyakan arah pembangunan justru terdesak ke pinggir. Dalam kondisi demikian, kampus berisiko mengalami transformasi dari institusi intelektual menjadi perangkat teknokratis negara, yakni ruang yang bekerja terutama untuk memastikan reproduksi kebutuhan ekonomi dan stabilitas pembangunan, bukan lagi untuk memproduksi kritik atasnya.
Situasi ini memperlihatkan bekerjanya kuasa yang tidak lagi tampil sebagai larangan, tetapi sebagai ukuran kewajaran. Negara tidak perlu mengatakan bahwa suatu ilmu harus dimatikan; cukup dengan menetapkan indikator serapan kerja, efisiensi, relevansi industri, dan kontribusi ekonomi sebagai standar utama, maka disiplin tertentu akan tampak “tidak berguna” dengan sendirinya. Di sinilah pengetahuan mulai diatur melalui mekanisme normalisasi: ilmu yang dekat dengan industri diberi status produktif, sedangkan ilmu yang membentuk kritik, sejarah, etika, dan kesadaran sosial diposisikan sebagai beban. Universitas akhirnya tidak hanya dievaluasi, tetapi dijinakkan; ia diarahkan agar tidak lagi menjadi ruang yang mempertanyakan arah pembangunan, melainkan menjadi mesin yang memproduksi tubuh-tubuh terampil bagi kebutuhan negara dan pasar.
Bahaya terbesar dari proses ini terletak pada perubahan diam-diam terhadap cara universitas memandang manusia. Mahasiswa tidak lagi ditempatkan sebagai subjek intelektual yang dibentuk untuk memahami, mengkritik, dan menggugat tatanan sosial, tetapi sebagai sumber daya yang harus dioptimalkan sesuai kebutuhan ekonomi negara. Kampus akhirnya bekerja seperti mekanisme seleksi dan distribusi populasi: disiplin yang menghasilkan tenaga teknis dipertahankan, sementara ilmu yang memproduksi refleksi kritis perlahan kehilangan ruang hidupnya. Dalam kondisi demikian, pendidikan tinggi tidak lagi diarahkan untuk melahirkan kesadaran, melainkan kepatuhan yang produktif; bukan untuk menciptakan manusia yang mampu mempertanyakan sistem, tetapi manusia yang cukup terampil untuk menjaga sistem tetap berjalan.
Pada tahap ini, universitas tidak lagi sekadar diarahkan untuk mengikuti kebutuhan pasar, tetapi mulai diintegrasikan langsung ke dalam mekanisme produksi dan pengelolaan ekonomi itu sendiri. Ilmu pengetahuan dipilah berdasarkan nilai gunanya terhadap akumulasi pembangunan, sementara disiplin yang tidak menghasilkan keuntungan material cepat perlahan dipinggirkan melalui bahasa efisiensi, rasionalisasi, dan relevansi industri. Kampus akhirnya berfungsi sebagai ruang pembentukan tenaga kerja yang terampil sekaligus tunduk pada kebutuhan sistem, bukan ruang yang membentuk kemampuan untuk membaca kontradiksi dan relasi kuasa yang bekerja di baliknya. Bahkan gagasan tentang “kebebasan akademik” dapat direduksi menjadi kebebasan untuk berinovasi sepanjang tetap selaras dengan kepentingan ekonomi negara dan industri. Dalam kondisi demikian, pendidikan tinggi tidak lagi memproduksi kesadaran kritis terhadap struktur yang menciptakan ketimpangan, tetapi justru mereproduksi struktur tersebut melalui cara yang tampak ilmiah, modern, dan seolah netral.
244 total views, 244 views today
