Reposisi kebijakan luar negeri Amerika Serikat terhadap United Nations dan organ-organnya bertolak langsung dari doktrin America First yang ditegaskan oleh pemerintahan Donald Trump. America First tidak sekadar berfungsi sebagai slogan politik domestik, melainkan sebagai kerangka operasional yang mengatur ulang cara Amerika Serikat memahami kedaulatan, kepentingan nasional, dan legitimasi internasional. Dalam doktrin ini, kepentingan Amerika Serikat tidak lagi dimediasi oleh norma global atau institusi multilateral, melainkan didefinisikan secara langsung oleh negara sebagai subjek berdaulat (U.S. Department of State 2025).
Sejak pasca-1945, multilateralisme berfungsi sebagai infrastruktur kekuasaan Amerika Serikat. PBB dan organ-organnya menjadi medium utama penyebaran nilai-nilai politik Amerika yang dilembagakan sebagai norma universal. Demokrasi, hak asasi manusia, pembangunan, dan tata kelola global beroperasi sebagai bahasa global yang pada praktiknya memperluas jangkauan soft power Amerika Serikat. Namun dalam kerangka America First, multilateralisme semacam ini dipandang telah berubah dari instrumen kekuasaan menjadi beban struktural yang membatasi kebebasan bertindak negara.
America First menandai pergeseran dari internasionalisme normatif menuju nasionalisme kedaulatan. Amerika Serikat tidak lagi melihat dirinya sebagai penjamin tatanan global, melainkan sebagai subjek berdaulat yang berhak menentukan sendiri bentuk dan batas keterikatannya. Organisasi internasional tidak diperlakukan sebagai otoritas moral, tetapi sebagai kontrak fungsional yang sah hanya sejauh melayani kepentingan nasional Amerika Serikat.
Reposisi struktural ini mulai diwujudkan secara konkret pada 20 Januari 2025, hari pertama pemerintahan Trump. Pada tanggal tersebut, Amerika Serikat secara resmi memerintahkan penarikan diri dari World Health Organization. Keputusan ini dibingkai sebagai koreksi atas keterikatan internasional yang dinilai gagal melindungi kepentingan Amerika Serikat dan justru membatasi kedaulatan kebijakan domestik (White House 2025; Reuters 2025). Pada hari yang sama, Amerika Serikat juga memulai kembali proses penarikan dari Perjanjian Paris di bawah UN Framework Convention on Climate Change, menandai pelepasan dari rezim iklim global yang dianggap merugikan kepentingan ekonomi nasional dan tidak sejalan dengan prioritas domestik Amerika Serikat (Reuters 2025).
Dalam logika America First, komitmen internasional yang tidak memberikan keuntungan langsung diposisikan sebagai tidak sah secara politis. Kedaulatan tidak lagi dipahami sebagai kemampuan berpartisipasi dalam tata kelola global, melainkan sebagai hak untuk menolak aturan global yang tidak disusun sesuai kepentingan nasional Amerika Serikat.
Reposisi ini menjadi semakin eksplisit pada 4 Februari 2025, ketika Amerika Serikat menghentikan partisipasinya dalam UN Human Rights Council. Pemerintah Amerika Serikat secara terbuka menyatakan bahwa UNHRC telah dipolitisasi dan kehilangan kredibilitas sebagai forum moral universal, terutama karena mekanisme evaluasi HAM yang menempatkan Amerika Serikat sebagai objek penilaian institusional (U.S. Department of State 2025; Associated Press 2025). Dalam kerangka America First, tidak ada otoritas eksternal yang sah untuk mengevaluasi kebijakan Amerika Serikat atas nama moralitas global.
Pada momen yang sama, Amerika Serikat menghentikan pendanaan terhadap UNRWA serta memerintahkan peninjauan ulang keanggotaan di UNESCO. Langkah-langkah ini menegaskan satu pola konsisten: lembaga internasional yang dinilai bias, politis, atau bertentangan dengan kepentingan strategis Amerika Serikat tidak lagi dianggap layak menerima legitimasi maupun sumber daya negara (Reuters 2025).
Puncak reposisi struktural berbasis America First terjadi pada 7 Januari 2026, ketika pemerintah Amerika Serikat mengumumkan paket penarikan diri dari 66 organisasi internasional, yang terdiri dari 31 entitas yang terkait dengan sistem PBB dan 35 organisasi non-PBB. Pernyataan resmi Gedung Putih menyebut angka tersebut dan memerintahkan seluruh lembaga eksekutif untuk menghentikan partisipasi atau pendanaan sejauh diizinkan oleh hukum domestik Amerika Serikat (White House 2026; Reuters 2026). Laporan media internasional mengonfirmasi bahwa entitas yang dimaksud mencakup badan dan forum PBB yang bergerak di bidang iklim, populasi, pembangunan, gender, dan koordinasi kebijakan global, namun tidak disertai lampiran daftar resmi (Associated Press 2026).
Secara genealogis, reposisi ini dapat dibaca sebagai konflik antara kekuasaan dan kebenaran. PBB dan organ-organnya beroperasi sebagai mesin produksi kebenaran global yang mengklasifikasikan tindakan negara ke dalam kategori sah dan tidak sah. Ketika mesin ini tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kendali Amerika Serikat, negara tersebut memilih memutus relasi epistemik dengan institusi tersebut. Penarikan diri dari organ-organ normatif PBB merupakan upaya untuk menghentikan proses objektifikasi dan merebut kembali hak eksklusif untuk mendefinisikan apa yang sah, benar, dan dapat diterima.
Reposisi ini melahirkan pola selective multilateralism yang khas Trumpisme. Amerika Serikat tetap berada dalam sistem internasional, tetapi hanya sejauh sistem itu melayani kepentingannya. PBB dipertahankan sebagai forum diplomatik dan instrumen strategis, tetapi ditolak sebagai otoritas moral yang mengikat. Multilateralisme direduksi dari komitmen normatif menjadi alat kebijakan.
Dampaknya bersifat sistemik. Universalitas norma internasional melemah, legitimasi organisasi internasional terfragmentasi, dan negara-negara lain terdorong meniru pendekatan serupa. America First tidak hanya mereposisi Amerika Serikat, tetapi juga menggeser struktur tatanan global menuju konfigurasi pasca-universal, di mana kedaulatan nasional kembali menjadi prinsip tertinggi.
Dalam konfigurasi ini, Amerika Serikat tampil sebagai subjek berdaulat yang tidak lagi bersedia menjadi objek penilaian institusional. PBB tidak ditinggalkan, tetapi direduksi. Organ-organ normatif tidak dibubarkan, tetapi dilepaskan dari klaim mengikat. Reposisi struktural berbasis America First ini menegaskan bahwa konflik utama dalam politik global kontemporer bukan sekadar konflik kepentingan, melainkan konflik tentang siapa yang berhak memproduksi kebenaran dan siapa yang berhak menolak tunduk padanya.
210 total views, 2 views today

