Resume Presentasi:
Empat pilar bangsa Indonesia adalah konsep kebangsaan yang diperkenalkan oleh Taufiq Kiemas sejak menjabat sebagai ketua Majelis Permusyawaratan Rakyar (MPR) periode 2009-2014. Ia dipandang perlu dan penting dalam upaya menginternalisasi skema pemikiran kebangsaan pada masyarakat Indonesia. Pilar kebangsaan ini adalah respon terhadap dinamika globalisasi dan digitalisasi yang menjamur menjadi bagian masyarakat global. Era kontemporer mencirikan keterbukaan akses terhadap nilai-nilai dunia luar, sehingga perlu dilakukan sosialisasi pilar-pilar kebangsaan ini untuk menjaga nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tungga Ika.
Empat pilar bangsa Indonesia merupakan suatu konsensus menjaga kedaulatan bangsa yang memiliki tujuan menjaga imajinasi atas rasa cinta terhadap bangsa Indonesia. Kumpulan nilai-nilai luhur tersebut harus dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia, dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, Makmur, sejahtera, dan bermartabat. Nilai-nilai luhur tersebut bersumber dari habitus yang menyejarah pada kearifan-kearifan lokal bangsa Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pilar-pilar kebangsaan berasal dari nilai-nilai budaya lokal bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut dijabarkan menjadi pilar Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Merujuk pada fenomena digitalisasi atau dikenal dengan Revolusi Industri 4.0, memunculkan berbagai masalah nilai kebangsaan yang tidak menjadi landasan kehidupan berbangsa Indonesia. Sehingga terjadi keretakan sejarah bangsa karena internet telah mengajak bangsa Indonesia untuk mengenal nilai-nilai “barat.” Pengetahuan kebarat-baratan tersebut mengikis nilai-nilai luhur lokal bangsa yang tertuang dalam 4 pilar kebangsaan. Adanya pertarungan pengetahuan dalam arena kekuasaan wacana berimplikasi signifikan pada hilangnya nilai-nilai sosial yang terkandung dalam Pancasila. Selain era digital tersebut, 4 pilar kebangsaan juga mendapatkan tantangan besar dari pengaruh ideologi lain seperti liberalisme, radikalisme, terorisme, dan keyakinan-keyakinan fundamental lainnya.
Mengacu pada masalah-masalah di atas, maka dilakukannya sosialisasi 4 pilar kebangsaan Indonesia di Lapas II B Jailolo, Halmahera Barat. Kegiatan tersebut diselenggaran oleh anggota DPRD Propinsi Maluku Utara, Lusiany Inggilina Damar, SE, Pemateri disampaikan oleh Arthuur Jeverson Maya, S.Sos., M.A, dan moderator oleh Stephanie Panawa, S.Kel. Tujuan sosialisasi itu diharapkan mampu mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa Indonesia. Ia juga diharapkan mampu menginternalisasi nilai-nilai kebaikan dan gotong royong sebagaimana hakikat tujuan mulia Pancasila.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga bahwa material pembentuk Pancasila merupakan kerangka budaya lokal bangsa. Oleh karena itu, maka pilar-pilar kebangsaan Indonesia tidak berseberangan dengan nilai-nilai budaya bangsa. Adapun materi disampaikan secara sederhana terkait tujuan membangun kekuatan pilar kebangsaan, yaitu:
- Pancasila
Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia, di mana setiap produk hukum maupun produk pengetahuan sosial bangsa harus mengacu pada prinsip-prinsip yang terkandung pada 45 butir-butir Pancasila. Kelima prinsip tersebut tercantum dalam pembukaan 4 paragraf UUD 1945. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila pada sila ke-5 mendapatkan kritikan pada sesi tanya jawab oleh bpk. Sefyanto Tongono, yang adalah mantan kepala desa Togoreba Sungi. Dia mengatakan bahwa adil secara kolektif adalah masalah bangsa yang belum selesai, karena individualistik yang adalah karakter liberalisme lebih menjadi pedoman hidup berbangsa dibandingkan kolektivitas pada sila-ke 5 Pancasila.
- UUD 1945
Untuk membuat Undang-Undang dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). UUD 1945 pertama kali disusun pada 29 April 1945, selanjutnya pada 22 Juni 1945 dibentuk panitia 9. Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD Republik Indonesia dan pada 29 Agustus 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengukuhkan UUD 1945. Pada perkembangannya UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen, di mana amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999 yang berfokus pada pembatasan kekuasaan presiden yang dianggap terlalu berlebihan. Salah satu pembatasan kekuasaan tersebut mengenai periode jabatan presiden. Selanjutnya, dilakukan amandemen pada tahun 2000, di mana terdapat penambahan aturan pada wewenang dan posisi pemerintahan daerah; peran dan fungsi DPR; serta penambahan mengenai hak asasi manusia. Kemudian, amandemen dilakukan lagi pada tahun 2001, terdapat sejumlah perubahan terkait bentuk dan kedaulatan negara, aturan pemakzulan, hingga pembentukan Lembaga seperti Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi. Fokus amandemen ketiga juga menetapkan pemilihan persiden dan wakil persiden dilakukan secara langsung, dan tidak lagi dilakukan di MPR. Amanden terakhir dilakukan pada tahun 2002 yang berfokus pada Pendidikan, perekonomian, juga aturan peralihan dan tambahan.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mempertahan NKRI secara utuh adalah harapan seluruh rakyat Indonesia, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam keutuhan bangsa tetap disosialisasikan. NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Hal tersebut sesuai pasal 18 UUD 1945, di mana pemerintah daerah dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Bangsa Indonesia mengalami berbagai macam tantangan perpecahan bangsa sejak berdirinya pada 1945. Ia dimulai dari masalah-masalah separatis di Timor Timur dan terlepasnya salah satu propinsi tersebut, hingga pada upaya separatis di Aceh dan Papua. Ini menandakan bahwa bangsa Indonesia memiliki masalah keutuhan. Pada kesempatan sosialisasi ini, pemateri berusaha menyampaikan bahwa perpecahan maupun keutuhan bangsa berada pada imajinasi-imajinasi campuran. Di mana rakyat Indonesia disuguhkan dengan skema pemikiran baru yang menggambarkan keterpecahan. Oleh karena itu, maka dibutuhkan imajinasi-imajinasi pilar kebangsaan yang dinternalisasi dan mendominasi wacana rakyat Indonesia. Ia layaknya lagu Imagine karya Lennon yang meniadakan bangsa dan religion. Pada konteks keutuhan, pemateri berfokus membangun suatu pengetahuan pilar NKRI dengan melekatkan imajinasi kebangsaan para audiens.
- Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika merupakan kekuasaan simbolis yang menggambarkan kekuatan bangsa Indonesia. Ia bukan sekedar slogan, namun lebih dari itu, merupakan relasi pengetahuan dan kekuasaan untuk menyatukan bangsa Indonesia yang berbeda-beda agama, budaya, ras, dan suku bangsa. Secara geopolitik, Indonesia terdiri dari berbagai pulau dari Sabang sampai Merauke. Sekalipun terpisah pulai namun kita satu bangsa Indonesia. Ia merupakan karakteristik kuat bangsa Indonesia karena memiliki kebesaran, keluasan, dan kemajemukan. Data Badan Statistik Pusat (BPS) menyebutkan terdapat 1.128 suku bangsa dan Bahasa, ragam agama dan budaya, dari sekitar 16.056 pulau. Untuk itu perlu adanya konsepsi persatuan yang kuat dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Sosialisasi pilar Bhineka Tungga Ika adalah wujud nyata nilai-nilai persatuan bangsa Indonesia. Pemateri juga menambahkan bahwa perbedaan adalah “doxa” atau skema pemikiran lokal yang indah, memiliki konsekuensi pada sila ke-3 Pancasila terhadap dialektika persatuan Indonesia. Dialektika persatuan Indonesia diharapkan terus menyejarah dan menjadi “baju kebesaran” bangsa Indonesia di mata dunia.
Berikut adalah Lampiran beserta Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Bangsa
189- SURAT TUGAS PEMBICARA BANG ARTHUURUndangan Narasumber Sosialisasi 4 Pilar Bangsa
1,045 total views, 2 views today

