• American Politics
  • Chinese Politics
  • Logika dan Teori
  • Bahasa Indonesia
  • English
Arthuur Research
  • American Politics
  • Chinese Politics
  • Logika dan Teori
  • Bahasa Indonesia
  • English
No Result
View All Result
Arthuur Research
No Result
View All Result

KRISIS IDENTITAS SAKAI [1]

Arthuur Jeverson Maya [2] dan Riskey Oktavian Dosen Ilmu Hubungan Internasional UKI Jakarta

Arthuur Jeverson Maya by Arthuur Jeverson Maya
Juli 26, 2025
in Harian
2
KRISIS IDENTITAS SAKAI [1]
0
SHARES
209
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterBagikan ke WhatsApp

ABSTRACT

 

Indonesia is a country that has rich ethnic, tribal, linguistic, artistic, and local wisdom that brings good meaning and it is important to be conserved together, one of them is Sakai ethnic. This ethnic is spread in Bengkalis, Kampar, Indragiri and Siak districts. They live onomadic while farming. Their uniqueness lies in their local wisdom which contains the extraordinary wisdom called Sakai Ulayat Forest. It is the Sakai tradition that sees forests as the most expensive treasure of the universe. It regulates their behavior to zone of forest which is divided into three fundamental regimes: The Indigenous Forest regulates the prohibition of exploitation of all the core trees in the forest; The Forbidden Forest regulates the prohibition of the exploitation of trees on the banks of the river; and the Cultivation Forests regulate the felling of trees for cultivation activities with substitute tree restrictions in the future. This becomes effective for maintaining the balance and sustainability, of the land, forest and river ecosystems in Riau.The problems arise when Sakai continues to be alienated, losing his identity, and almost endangered alongside the warning traditions of Sakai Ulayat Forest due to globalization, development, modernization and neglect of the past government.This research focuses on the development that influences Sakai identity crisis within the framework of Sakai Ulayat Forest. It is explored and analyzed using a theoretical framework of development, modernization, and ethnic identity crisis using qualitative methods with primary and secondary data sources. It is important to see that haphazard development has more negative effects on the environment of local communities and cultures that should be preserved as a reflection of the identity of the Indonesian nation.

 

Keywords: Sakai, Ulayat Forest, Identity ethnic.

 

[1] Riset ini sudah dipresentasikan pada konferensi Internasional PAHMI12 di University of Malaya, Malaysia, dan abstraknya diterbitkan dalam prosiding.

[2] Presenter pada PAHMI12

ABSTRAK

 

 

Indonesia adalah negara yang dianugerahkan kekayaan dan keberagaman budaya unik, menarik, dan bernilai tinggi. Ia memiliki etnis, suku, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang membawa makna kebaikan sehingga sangat penting untuk dilestarikan bersama, salah satunya etnis Sakai. Etnis ini berasal dari keturunan Minangkabau dan tersebar di kabupaten Bengkalis, Kampar, Indragiri, dan Siak. Mereka hidup berpindah-pindah (nomaden) sambil bertani dan berladang. Keunikan mereka  terletak dalam kearifan lokalnya yang mengandung kebijaksanaan luar biasa disebut “Hutan Ulayat Sakai”. Ini adalah tradisi Sakai yang melihat hutan sebagai harta termahal alam semesta. Ia mengatur perilaku mereka untuk melakukan zonafikasi lahan hutan ketat yang terbagi dalam tiga rezim fundamental: Hutan Adat mengatur pelarangan eksploitasi segala pepohonan inti dalam hutan; Hutan Larangan mengatur pelarangan eksploitasi pepohonan di bantaran sungai; dan Hutan Perladangan mengatur penebangan pohon untuk kegiatan bercocok tanam dengan batasan ‘hutang’ pohon pengganti di kemudian hari. Terdapat sanksi keras bagi para pelanggar tiga aturan tersebut. Ini menjadi efektif untuk menjaga keseimbangan, kelestarian, dan keberlanjutan ekosistem (alam) tanah, hutan, dan sungai di Riau. Permasalahan muncul ketika Sakai terus terasing, kehilangan identitas, dan nyaris terancam punah, beriringan semakin memudarnya tradisi Hutan Ulayat Sakai akibat globalisasi, pembangunan, modernisasi, dan pengabaian yang terlalu lama dari pemerintah masa lalu. Penelitian ini berfokus pada pembangunan yang berpengaruh terhadap krisis identitas Sakai dalam kerangka Hutan Ulayat Sakai. Ia dieksplorasi dan dianalisis menggunakan pendekatan pembangunan, modernisasi, dan krisis identitas etnis dengan sumber data primer dan sekunder. Ini penting untuk melihat bahwa pembangunan yang serampangan justru lebih banyak membawa efek negatif bagi lingkungan masyarakat dan budaya lokal yang semestinya harus dilestarikan sebagai cerminan identitas bangsa Indonesia.

 

Kata kunci: Sakai, Hutan Ulayat, Identitas etnis

 

1.       Pendahuluan

1.1 Latar belakang dan rumusan masalah

Era kontemporer peradaban manusia telah mengalami kemajuan pembangunan luar biasa dalam bidang industri, transportasi, teknologi, komunikasi, dan informasi. Ia dianggap telah mencapai peradaban tertinggi dalam era “milenial” yang disebut masa keemasan globalisasi. Terjadi pembangunan luar biasa hingga memusnahkan pembatasan tradisional antarnegara untuk saling berinteraksi dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Ini menciptakan efek simultan dua sisi: (1) kemajuan, inovasi, dan produktifitas tinggi yang memudahkan hidup masyarakat dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan; dan (2) sisi lain menunjukan kegelapan yang melahirkan ketidakmerataan pembangunan dan kesenjangan ekonomi, ketidakadilan sosial, dan kerusakan lingkungan yang menghancurkan siklus kehidupan budaya asli masyarakat dalam semangat gotong-royong, solidaritas, dan kebaikankebaikan dari kearifan lokal yang telah dilestarikan secara turun-temurun (Khor 2002, 67-72).

Preseden diatas sangat sangat terasa di Indonesia, khususnya Pulau Sumatera, Provinsi Riau. Sejak lama Riau dikenal sebagai kawasan hijau penuh kekayaan alam. Lebih dari 7,1 juta ha hutan dan 3,9 juta ha lahan gambut berisikan berbagai flora dan fauna khas yang indah dan langka, seperti Pohon Nibung; Pohon Gaharu; Burung Serindit; Harimau Sumatera; Trenggiling; Tuntong Laut, dan lain sebagainya. Ia diperkaya kembali kekayaan etnis asli yang memiliki budaya bernilai kebijaksanaan dan kebaikan jangka panjang sehingga penting untuk dilestarikan, salah satunya etnis Sakai (Kementerian Dalam Negeri 2017). Mereka berasal dari keturunan Minangkabau yang memiliki identitas berkearifan lokal “Hutan Ulayat Sakai” membagi zonafikasi lahan hutan dalam bentuk: (1) “Hutan Adat”; (2) “Hutan

Larangan”; dan (3) “Hutan Perladangan”. Ini memiliki sanksi apabila dilanggar, baik pelanggar berasal dari Sakai, maupun orang luar Sakai. Hutan Ulayat Sakai dipercaya menjadi cara yang efektif untuk menjaga keseimbangan ekosistem alam di Riau.

Permasalahan muncul ketika proses pembangunan mulai digalakan oleh pemerintah Indonesia sejak Orde Baru sampai saat ini. Sakai terpinggirkan, semakin terasing, dan memudarnya identitas mereka dalam tradisi Hutan Ulayat Sakai (Kementerian Sekretariat Negara 2011). Penelitian ini berfokus pada dampak proses pembangunan oleh pemerintah Indonesia yang terjadi di Riau terhadap identitas Sakai yang memiliki kearifan lokal Hutan Ulayat Sakai. Ini penting untuk melihat bahwa pembangunan yang serampangan justru lebih banyak membawa efek negatif bagi lingkungan masyarakat dan budaya lokal yang semestinya harus dilestarikan sebagai cerminan identitas bangsa Indonesia.

 

1.2 Pertanyaan Penelitian

Berdasarkan uraian latar belakang dan perumusan masalah diatas, maka diangkat pertanyaan yang menjadi acuan dasar permasalahan penelitian menjadi apa dampak proses pembangunan yang dilakukan pemerintah Indonesia di Riau terhadap identitas Sakai?

 

1.3 Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak proses pembangunan oleh pemerintah Indonesia di Riau terhadap identitas Sakai yang memiliki kearifan lokal Hutan Ulayat Sakai.

 

1.4 Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan mampu menjadi rujukan dan rekomendasi bagi pemerintah pusat Indonesia, pemerintah daerah Riau, akademisi, dan praktisi dalam mengkomunikasikan, mengkalkulasikan, memformulasikan, dan mengambil kebijakan pembangunan untuk memperhatikan keadaan sosial dan budaya masyarakat asli sebagai cerminan identitas bangsa Indonesia, terkhusus Sakai.

 

2.       Kajian Pustaka

 

2.1 Etnis dan kearifan lokal

Etnis berasal dari kata latin ethnos yang merujuk pada bangsa atau orang. Horowitz memahaminya sebagai “rasa kepemilikan kolektif, yang didasarkan pada kesamaan, bahasa, sejarah, budaya, ras, atau agama atau kombinasi dari keduanya” (Boix dan Stokes 2007, 177). Ia mengacu sekelompok orang yang mengekslusifkan diri atas kesamaan asal-usul, kekerabatan, dan menunjukan ciri-ciri kadar kekhasan budaya dari beragam kategori yang menyertainya, termasuk cara atau praktik hidup sesuai ciri-ciri tertentu dengan suatu nilai, norma, agama, ras, dan kebudayaan sebagai bentuk kearifan lokal (Horowitz 1985, 52-53). Ini adalah bagian dari budaya suatu masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Kearifan lokal merupakan bentuk pengetahuan bernilai yang ditemukan dan diintegrasikan oleh masyarakat lokal tertentu melalui pengalaman-pengalaman kebudayaan dan keadaan alam. Mungmachon (2009, 176) menyebutnya “kebenaran yang telah mentradisi dalam suatu daerah”. Ia dalam bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman, wawasan, dan adat kebiasaan  yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan dalam komunitas ekologis. (Mungmachon 2009, 178). Jadi, kearifan lokal sebagai perpaduan antara nilai-nilai lokal, baik dan benar sebagai akibat dari adanya interaksi antara manusia dengan lingkungannya yang diwariskan secara turun-temurun dan dilaksanakan oleh masyarakat berlangsung. Ini merupakan produk budaya masa lalu secara terus-menerus dijadikan pegangan hidup masyarakat etnis tertentu.

Uraian etnis dan kearifan lokal diatas dijadikan landasan peneliti untuk mengkerangkai etnis Sakai adalah masyarakat Riau yang memiliki kesamaan asal-usul, kekerabatan, dan kekhasan budaya, disertai kearifan lokal Hutan Ulayat Sakai yang diwariskan secara turuntemurun sebagai produk budaya dari perpaduan antara nilai lokal yang dipercaya baik dan benar terkait interaksi mereka dengan lingkungannya.

 

2.2 Kebijakan pembangunan

Terminologi kebijakan disebut Robert Eyestone dalam (Winarno 2014, 20) sebagai “hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya”. Ia adalah seperangkat alat dari pemerintah untuk mengalokasikan kekuasaan agar mampu memecahkan persoalan masyarakat. James Anderson dalam Subarsono (2009, 2) mendefinisikannya sebagai “keputusan yang dikembangkan pejabat dan badan pemerintah”. Sejalan itu, Thomas Dye dalam (Subarsono 2009, 2) mengartikannya “apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. Ini meliputi dua dimensi: (1) aktor pembuat kebijakan publik senantiasa diputuskan pemerintah, bukan swasta, dan (2) menyangkut pilihan-pilihan keputusan yang dilakukan atau tidak dilakukan.

Carl Friedrich dalam Winarno (2014, 20) secara komprehensif mengatakan kebijakan “suatu arah tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang digunakan untuk mengatasi hambatan-hambatan dan memberikan peluang-peluang guna mencapai tujuan sesuai sasaran yang diputuskan”. Salah satu sasarannya adalah pembangunan. Ia didefinisikan secara dinamis bukan statis sebagai suatu kegiatan usaha yang dilakukan terus menerus tanpa akhir yang terjadi pada tingkatan sistem sosial menuju modernisasi. Ini diartikan dalam proses perubahan sosial untuk mencapai kemajuan sosial dan material melalui kontrol yang diperoleh terhadap lingkungan mereka menuju modernisasi. Sondang Siagian (2008, 21) menyimpulkannya menjadi rangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu negara bangsa menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.

Pembangunan terkait erat dengan modernisasi. Ia adalah transformasi masyarakat dalam segala aspek-aspeknya dari keadaan yang kurang berkembang, kurang maju, menuju arah yang lebih baik dengan harapan akan tercapainya kehidupan masyarakat berkembang, maju,  dan makmur.  Wilbert Moore dalam Siagian (2008, 21) menyebutnya transformasi total kehidupan bersama yang tradisional dalam berteknologi dan berorganisasi mengarah polapola kehidupan dalam kemajuan teknologi dan industrialisasi, dalam pemerintahan yang terpusat maupun terdesentralisasi secara teratur, seperti adanya penerapan otonomi daerah, pembukaan investasi asing, pembangunan industri besar-besaran, dan lain sebagainya. Modernisasi dipercaya mampu menciptakan distribusi dalam kemajuan masyarakat, memberikan lapangan pekerjaan yang layak, dan memberdayakan mereka dari jeratan kemiskinan yang ada.

Disisi lain, modernisasi menganut sistem mekanik tanpa mempertimbangkan keseimbangan alam dan lingkungan karena memiliki prinsip dan logika ekonomi yang berlebihan, cara berpikir ilmiah dalam kepercayaan mutlak terhadap keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tingkat organisasi yang tinggi beriringan pengurangan kemerdekaan masyarakat. Ia membawa konsekuensi-konsekuensi yang tidak pernah mampu beradaptasi pada masyarakat lokal yang mewarisi kebudayaan menggunakan nilai, kepercayaan, dan sistem religi dengan cara tersendiri untuk mengelola keseimbangan alam dan lingkungannya. Mereka memudar, terasingkan, tersingkirkan, bahkan mengalami krisis identitas (Nasution 2004, 28-29).

Uraian kebijakan pembangunan diatas dijadikan landasan peneliti untuk mengkerangkai kebijakan pemerintah Indonesia di Riau dalam konteks pembangunan mengarah kemajuan teknologi dan industrialisasi dalam pemerintahan yang terdesentralisasi secara teratur sebagai bentuk modernisasi yang membawa pengaruh perubahan terhadap identitas  masyarakat Sakai dalam tradisi keraifan lokal Hutan Ulayat Sakai yang dianut untuk mengelola keseimbangan alam dan lingkungan sekitar.

 

2.3 Krisis identitas

Henri Tajfel dan John Turner ketika sedang belajar memahami psikologis seseorang dalam kasus diskriminasi antarkelompok berhasil menemukan teori “identitas sosial”. Identitas didefinisikan sebagai refleksi seseorang terhadap dirinya, juga persepsi orang lain terhadap dirinya. Gardiner dan Corinne (2010, 33) mengartikannya “pendefinisian diri seseorang ketika berkeyakinan, bersikap, dan berperilaku yang berbeda dengan orang lain dalam masyarakat”. Ini menunjukan identitas menjadi ciri-ciri yang melekatkan atribut khas bersifat majemuk pada diri seorang individu dalam masyarakat sebagai refleksi diri seseorang dalam masyarakat yang berasal dari proses sosialisasi keluarga, gender, budaya, etnis, dan lain sebagainya.

Sementara, istilah kata krisis biasanya dipersepsikan sebagai ancaman. Ia berasal dari bahasa Yunani yang berarti “keputusan”. Ketika krisis terjadi, maka harus diputuskan pemecahan masalahnya. Ia adalah titik balik dari situasi yang berubah sehingga membuat sesuatu dapat menjadi baik, namun biasanya buruk sebelum ditemukan pemecahan masalahnya. Ia merupakan peristiwa yang dikonotasikan dalam keadaan suram, genting, dan berbahaya yang secara tiba-tiba mengganggu keseimbangan psikologis dan kehidupan individu seseorang atau kelompok masyarakat. Ini merefleksikan dari berbagai aspek seperti kegentingan politik yang terjadi di pemerintahan suatu negara; kemerosotan dalam kegiatan ekonomi yang menimbulkan depresi; kehancuran keuangan suatu negara yang memicu inflasi; hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap suatu rezim tertentu; kemerosotan moral di mereka; hingga pudarnya prinsip, nilai, kepercayaan, dan sistem kebudayaan yang dipercaya masyarakat sebagai bentuk krisis identitas.

Krisis identitas didefinisikan sebagai degradasi konsep atas refleksi seseorang terhadap atribut khas dirinya. Ia tidak menjalankan fungsi dan perannya sesuai ciri-ciri yang melekat sebagaimanamestinya dalam keyakinan, sikap, dan perilaku dalam bermasyarakat yang berasal dari proses sosial dan kultural. Ini tercermin dari dampak pembangunan pemerintah Indonesia terhadap identitas Sakai terkait fungsi dan peran yang mewarisi pola pikir dan tingkah laku holistik berkearifan lokal Hutan Ulayat Sakai untuk menjaga keseimbangan alam di Riau.

Seluruh uraian konsep-konsep etnis dan kearifan lokal, kebijakan pembangunan, kisis identitas dijadikan pengembangan masalah dan kerangka pemikiran penulis untuk menjelaskan dan menjawab krisis identitas Sakai di Riau sebagaimana Bagan 1 berikut:

 

Bagan 1. Alur Pemikiran

 

3.       Metode Penelitian

 

3.2 Desain penelitian

Desain penelitian ini mengacu studi kasus yang menggunakan pengamatan, pemeriksaan, pengumpulan informasi yang sistematis dan mendalam untuk memperoleh pemahaman terhadap masalah yang diteliti. Ia menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur penelitian melalui proses penyelidikan berbasis pengamatan, penggambaran, pelukisan, dan pendeskripsian fakta-fakta dalam variabel-variabel subyek dan obyek fenomena sosial yang diteliti untuk menciptakan gambaran holistik, lengkap dan akurat disusun menjadi data deskriptif yang tampak sebagaimana adanya dalam sebuah latar ilmiah.

Ini digunakan untuk memecahkan masalah krisis identitas Sakai yang memiliki kearifan Hutan Ulayat Sakai sebagai akibat kebijakan pembangunan dan modernisasi di Riau.

 

3.1. Teknik pengumpulan data

Teknik pengumpulan data penelitian ini dari sumber data primer dan sekunder. Primer diperoleh peneliti secara langsung melalui observasi dengan cara peneliti terjun lapangan melakukan pengamatan obyek-obyek yang menjadi sumber informasi penelitian di Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan hasil wawancara dengan beberapa narasumber yang relevan dengan pembangunan dan identitas Sakai di Riau, diantaranya Yoserizal Zen (Kepala Dinas Kebudayaan Riau); Pulsiamitra (Kepala Bidang Pelestarian Adat dan Budaya Dinas Kebudayaan Riau); Muhamad Yatim Batin Iyo Bangso (Ketua Adat Suku Sakai Bathin Sobanga); dan Abdul Karim (Tokoh Masyarakat Suku Sakai Bathin Sobanga). Sementara, sekunder didapatkan dari konten studi pustaka, baik buku, jurnal, dan publikasi ilmiah maupun laman resmi dan sahih di Internet. Kemudian, data-data yang berhasil dikumpulkan diolah melalui proses identifikasi kesesuaian, klasifikasi yang relevan, dan analisis mendalam untuk sampai pada kesimpulan.

 

3.2. Teknik analisa data

Teknik analisa data penelitian dilakukan secara kualitatif melalui pengumpulan, penyeleksian, pemaparan, dan interpretasi mendalam berdasarkan tema, pokok permasalahan, kategori, dan fokus tertentu dalam masing-masing pola yang sudah ditentukan untuk dilakukan pengolahan, reduksi, dan penyajian data hingga penarikan kesimpulan komprehensif yang mendalam mengenai krisis identitas Sakai.

4. Asumsi dasar

Kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah Indonesia di Riau membuat perubahan dalam kemajuan teknologi, industrialisasi, ekonomi, dan sosial masyarakatnya. Ia berdampak adanya krisis identitas masyarakat Sakai. Ini tercermin dari ketidaksesuaian fungsi dan perannya masyarakat Sakai dalam menjalankan tradisi Hutan Ulayat Sakai sebagai bentuk kearifan lokal yang menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam.

 

5.       Pembahasan

5.1. Etnis Sakai dan kearifan lokal Hutan Ulayat

Riau adalah provinsi yang terletak di Pulau Sumatera, Indonesia. Ia seluas 87.023,66 km2, terbagi 12 kabupaten, 163 kecamatan, dan 241 kelurahan memiliki Pendapatan Daerah (PD) terbesar di Sumatera dengan total Rp 9,2 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,9 triliun (Badan Pusat Statistik 2017). Ini berpopulasi 6,18 juta jiwa (2015) terdiri dari berbagai etnis pendatang dan lokal diantaranya etnis-etnis Melayu, Jawa, Batak, Minangkabau, Banjar, Bugis, Sunda, Nias, Mandailing, Sakai, dan lain sebagainya (Badan Pusat Statistik 2017). Sakai merupakan salah satu etnis asli Riau yang berasal dari keturunan Minangkabau, disebut turut terkait erat dengan Kerajaan Pagaruyung. Mereka berasal dari wilayah sekitar sungai Gasip dan Rokan hingga bermigrasi tersebar di kabupaten-kabupaten Bengkalis, Kampar, Indragiri, dan Siak sejak abad ke-14.

Tidak ada yang mengetahui jumlah pasti populasi masyarakat Sakai saat ini. Diperkirakan mereka hanya tersisa 4.995 jiwa. Mereka memiliki tradisi hidup (nomaden) berpindah-pindah sambil bertani, berladang, dan beternak di tepi-tepi mata air sungai, rawa, dan hutan (Kementerian Sekretariat Negara 2011). Bangso (2018, Komunikasi Personal, 24 April) mengatakan “dalam sejarahnya, suku Sakai hidup dengan berladang di tengah hutan.

Mereka umumnya mendiami daratan sekitar anak sungai yang bermuara di Sungai Mandau.

Selain berladang, anggota suku Sakai beraktifitas menangkap ikan di sungai”. Mereka tinggal dalam rumah-rumah panggung di satuan wilayah adminsitratif “Dukuh” dan “Penghuluan”

(desa), dipimpin “Bathin”(ketua adat). Mereka memeluk kepercayaan animisme, kendati telah banyak berpindah agama Islam dan Kristen, dan tidak menghilangkan kebiasaan mempraktikkan ajaran nenek moyang mereka. Salah satu tradisinya yang unik adalah budaya Hutan Ulayat Sakai (Zen 2018, Komunikasi Personal, 25 April).

Hutan Ulayat Sakai merupakan bentuk kearifan lokal Sakai yang bernilai filosofis tinggi dengan melihat “hutan sebagai harta termahal alam semesta” (Elyati, Saam, dan Siregar 2015. 185). Ia menerapkan zonafikasi lahan hutan ketat terbagi atas tiga rezim fundamental: (1) Hutan Adat; (2) Hutan Larangan; dan (3) Hutan Perladangan. Hutan Adat mengatur segala pepohonan inti dalam hutan yang ditetapkan dilarang untuk dieksploitasi, kecuali kayu rotan, damar, dan madu lebah. Hutan Larangan yang ditetapkan berdasarkan bantaran (jalur tanah tanggul) sungai melarang seluruh kegiatan eksploitasi hutan. Dan, Hutan Perladangan diperbolehkan ditebang pepohonannya untuk kegiatan bercocok tanam dengan batasan

‘hutang’ apabila “satu orang menebang satu pohon maka dia dan/atau keluarganya harus menanam satu pohon pengganti kembali kemudian hari” (Bangso 2018, Komunikasi Personal, 24 April).

Tiga aturan diatas memiliki sanksi apabila dilanggar yang diputuskan tetua-tetua adat dalam rapat adat. Bangso (2018, Komunikasi Personal, 24 April) mengatakan “agar hutan yang tersisa ini tak lagi ditebang, kami harus tegas. Sekarang, jangankan orang luar, orang Suku Sakai saja, kalau menebang satu pohon di hutan itu kena denda. Kalau orang luar, ya hukumnya dibunuh”. Jika pelanggar berasal dari Sakai, maka diputuskan hubungan kekerabatannya secara turun-temurun, dan/atau diwajibkan menanam pohon kembali, ditambah membayar perhiasan emas dengan berat tertentu menyesuaikan usia pohon ── semakin tua usia pohonnya semakin besar denda banyak pohon yang harus ditanam dan berat emas yang dimaharkan hingga bernilai puluhan sampai ratusan juta rupiah. Sementara orang luar Sakai yang melanggar akan dikenai sanksi pengusiran atau pembunuhan sebagai balasannya (Bangso 2018, Komunikasi Personal, 24 April). Ini menjadi cara Sakai yang efektif untuk menjaga keseimbangan, kelestarian, dan keberlanjutan ekosistem (alam) tanah, hutan, dan sungai di Riau. Zen (2018, Komunikasi Personal, 25 April) mengatakan “sebagai suku terpencil di Provinsi Riau. Suku Sakai memiliki aturan-aturan yang bisa menjamin kelestarian hutan dan sungai. Bila aturan-aturan yang diberlakukan Suku Sakai ini juga dijalankan suku-suku lain yang ada di Provinsi Riau maka permasalahan kerusakan hutan dan sungai bisa diminimalisir”.

 

5.2. Kebijakan pembangunan dan deforestasi di Riau

Eksistensi Sakai bersama tradisi Hutan Ulayatnya telah dilestarikan selama berabadabad yang membuat Riau menjadi ‘tanah yang hijau’. Namun, permasalahan krusial muncul ketika pembangunan menuju modernisasi mulai digalakan oleh pemerintah Indonesia. Ia berawal dari pemerintah Orde Baru dibawah Presiden Soeharto yang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973. GBHN menjadi rencana umum pembangunan nasional yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang disandingkan dengan konsep Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (1969-1994) dan Pembangunan Jangka Panjang Tahap II (1995-2020). Ini mengatur delapan acuan modernisasi yaitu: (1) pemenuhan kebutuhan pokok rakyat; (2) peningkatan pendidikan dan pelayanan kesehatan; (3) peningkatan pendapatan; (4) peningkatan kesempatan kerja; (5) peningkatan kesempatan berusaha; (6) peningkatan partisipasi dalam pembangunan; (7) pembangunan menyeluruh; dan (8) pemenuhan kesempatan memperoleh keadilan (Syahrie 2009, 3-9).

Kebijakan pembangunan Soeharto dibarengi pembukaan pintu bagi industri di sektor kehutanan. Perusahaan-perusahaan nasional dan asing berlomba-lomba datang mengkapling hutan yang ada di Riau dengan legitimasi Surat Izin Usaha (SIU) resmi. Sementara, Sakai yang hidup secara nomaden dengan tradisi Hutan Perladangan dianggap tindakan merusak lingkungan. Mereka dipaksa menetap sambil diberikan “rumah-rumah rakyat” oleh Kementerian Sosial. Ini sangat menyakitkan untuk mereka. Bangso (2018, Komunikasi Personal, 24 April) menjelaskan:

 

Suku Sakai “dipaksa” kehilangan akar budayanya pada saat pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru mulai memberikan izin usaha kepada perusahaan kehutanan. Hutan yang menjadi sumber hidup dan identitas mereka mulai dikapling-kapling untuk para pebisnis. Tradisi ladang berpindah Suku Sakai dicap sebagai tindakan merusak lingkungan, dan mereka dipaksa menempati rumah permanen bantuan Kementerian Sosial agar tidak lagi hidup nomaden. Akhirnya rumah-rumah itu kosong karena yang kami tahu adalah cara hidup di hutan, dan kami juga yang akhirnya dipersalahkan. Kami dipaksa mengubah tradisi tanpa dipikirkan kelangsungan ekonomi kami, dan rasanya itu tidak adil buat kami.

 

Pasca Soeharto, Indonesia memasuki era reformasi dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur), Megawati Soekarnoputri (Mega), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencanangkan desentralisasi dalam otonomi daerah. Pemerintah Riau memiliki kewenangan penuh untuk menentukan, membuat, dan mengambil keputusan sesuai kebutuhan daerahnya. Kendati demikian, kebijakan pembangunan untuk modernisasi daerah yang berorientasi eksploitasi hutan demi kepentingan ekonomi tetap dilakukan. Ratusan Surat Izin perkebunan, Surat Izin Hak Penebangan Hutan (HPH), Surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Surat Izin Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI), dan lain sebagainya terus diberikan kepada pengusaha domestik dan asing untuk mendirikan perusahaan-perusahaan pengolahan kayu, perkebunan kelapa sawit, tanaman hutan, dan lainnya (Palupi et. all 2017, 16-30). Pada tahun 2016 tercatat 192 Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau (Palupi et. all 2017, 25-26), 142 perusahaan HTI, dan lebih dari 40 perusahan pengolahan kayu tahun 2016  (Dinas Kehutanan Provinsi Riau. 2016), seperti PT. Tusma Puja; PT Riau Andalan Pulp And Paper; PT Rimba Rokan Lestari; PT Bina Duta Laksana; PT Perawang Sukses Perkasa Industri; PT Citra Riau Sarana, dan seterusnya (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia 2018).

Konsekuensinya area hutan di Riau terus mengalami deforestasi. Pepohonan ditebangi hingga jutaan hektar (ha). Pada tahun 2005, tercatat 160.000 ha area hutan ditebang, meningkat menjadi 2,05 juta ha area hutan ditebang pada tahun 2013, dan seluas 1,64 juta ha area hutan ditebang tahun 2015 (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau 2016), dan seluas 820.000 ha area hutan ditebang tahun 2016 (Hukrim 2017). Ini membuat luas daratan Riau yang 78%nya ditutupi hutan pada tahun 1982, hanya tersisa seluas 8,9 juta ha ditutupi area hutan 2005, 2,05 juta ha area hutan tahun 2013, menjadi 1,7 juta ha area hutan tahun 2015 (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau 2016), dan 1,64 juta ha atau kurang dari 19% dari total seluruh daratan Riau pada tahun 2017 (Yunus 2018) sebagaimana Grafik 1 berikut:

Grafik 1. Area tutupan hutan Riau tahun 2005-Februari 2018

Sumber: Diolah dari Forest Watch Indonesia 2018, 36., Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau 2016., & Yunus 2018.

Kondisi kritis diatas membuat Sakai terasingkan, tersingkir, dan tidak mampu lagi menunjukan eksistensi karena kehilangan sumber kehidupan dan budayanya paling penting yaitu hutan. Bangso mengatakan “Hutan sangat penting bagi kami, itu jadi apotek hidup dan warisan untuk anak cucu kami … seluruh hutan di kawasan ini dari dulunya juga punya kami. sekarang hutan disini sudah tidak ada lagi. Sumber penghidupan kami hanya dari hutan untuk berkebun dan mencari penghidupan” (Bangso 2018, Komunikasi Personal, 24 April).  Oleh sebab itu, ketiadaan hutan membuat Sakai mengalami krisis identitas dalam pergeseran fungsi dan peran mereka ketika berpikir dan bertingkah laku yang tidak selaras lagi dengan esensi Hutan Ulayat Sakai untuk menjaga keseimbangan hubungan antara alam, hutan, dan manusia di Riau.

5.3. Modernisasi dan krisis identitas Sakai

Seiring gencarnya pembangunan, maka modernisasi terjadi di Riau. Ekonominya tumbuh diatas rata-rata 2% dari 2,74% tahun 2016 menjadi 2,82% tahun 2017. PD mengalami peningkatan  dari Rp. 3,4 triliun (2001) menjadi Rp. 8,3 trilun 2012, dan Rp 9,2 triliun tahun 2017 (Badan Pusat Statistik 2017). Bisnis perhotelan, pusat perbelenjaan (mall), dan industriindustri modern di berbagai bidang bermunculan dan merebak di berbagai pelosok kota dan daerah seperti Kuantan; Singingi; Indragiri; Pelalawa; Siak; Kampar; Rokan; Bengkalis; dan Meranti. Pengangguran terbuka menurun dari 184.560 orang tahun 2016, menjadi 37.440 orang tahun 2017 diantara lebih dari 6 juta populasinya. Kemiskinan tersisa 496.390 jiwa dari seluruh masyarakatnya. Dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari nilai 5,9 tahun 2010, menjadi 6,8 tahun 2017 (Badan Pusat Statistik 2017).

Namun, modernisasi diatas berdampak negatif terhadap Sakai. Mereka menjadi salah satu suku di Indonesia yang nyaris punah tinggal 4.995 jiwa, bersama suku-suku Togutil, Halmahera; Anak Dalam, Jambi; Hutan, Batam; dan Mentawai, Sumatra Barat-Utara (Pulsiamitra 2018, Komunikasi Personal, 26 April). Mereka mengalami krisis identitas dalam perubahan fungsi dan peran ketika berpikir dan bertingkah laku dari holistik menuju mekanik yang tidak selaras dengan esensi kearifan lokal Hutan Ulayat Sakai sebagai bentuk keseimbangan hubungan antara alam, hutan, dan manusia. Ini terlihat dari aturan Hutan Ulayat Sakai sudah mulai ditinggalkan oleh mereka.

Dari ribuan ha Hutan Ulayat Sakai, hanya tersisa lahan seluas 300 ha Hutan Adat yang dikeramatkan, tanpa ada lagi Hutan Larangan dan Hutan Perladangan (Bangso 2018, Komunikasi Personal, 24 April). Banyak lahan tersebut diserobot perusahaan-perusahaan yang mendapat izin pemerintah Orde Baru. Karim (2018, Komunikasi Personal, 24 April) mengatakan “pada zaman Orde Baru banyak sekali bentrokan antara warga kami dan pengusaha yang didukung penguasa … kami hanya bisa melihat hutan yang kami jaga itu dihancurkan”. Sebagian besar lainnya dijual oleh masyarakat Sakai sendiri sekitar Rp 150.000 untuk satu ha kepada pendatang yang dibantu ‘rayuan’ perusahaan untuk mendapatkan hak pengelolaan hutan. Hasil penjualan mereka tukarkan dengan barang konsumtif seperti televisi, parabola, sepeda motor, dan lain sebagainya (Karim 2018, Komunikasi Personal, 24 April).

Masyarakat Sakai yang dulunya berpikir dan bertingkah laku mempertimbangkan keseimbangan alam, hutan, dan spritual sebagai bagian dari kehidupan mereka mengikuti kepercayaan dan nilai-nilai warisan nenek moyang sudah memudar, berubah menjadi budaya modern (Pulsiamitra 2018, Komunikasi Personal, 26 April). Mereka kini menetap di rumahrumah permanen dan semi permanen yang kurang layak meninggalkan budaya nomaden. Mata pencaharian tidak lagi mengandalkan hasil hutan, melainkan sudah dinamis dengan bekerja di sektor pertanian dan pekerjaan umum. Cara berpakaian mereka seperti orang kebanyakan yang sulit dibedakan antara masyarakat Sakai dengan masyarakat kota. Lagu yang mereka sukai mengikuti gaya popular dari lagu-lagu Minang, Pop, dan barat. Anak-anak mereka sudah banyak yang bersekolah secara formal sebatas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak mengerti tradisi Hutan Ulayat Sakai. Ilmu alam Hutan Ulayat mereka tidak bisa lagi digunakan dan nyaris punah karena ketiadaan hutan. Ini menunjukan identitas Sakai yang mewarisi kearifan Hutan Ulayat telah tergerus oleh pembangunan, modernisasi, dan kepentingan industri yang tidak lagi memperhatikan keseimbangan alam, hutan, dan manusia (Bangso 2018, Komunikasi Personal, 24 April).

Kendati demikian, kehidupan Sakai tetap tidak sejalan dengan tingkat kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan yang sesuai dalam cita-cita pembangunan di Riau. Mereka berada dalam jeratan kemiskinan dengan hidup sederhana tanpa kemewahan, diantara

‘keangkuhan’ perusahaan-perusahaan perkebunan sawit dan pemanfaatan hutan yang tidak pernah menyentuh ekonomi mereka. Pekerjaan mereka sebatas buruh pabrik berupah sangat kecil hanya Rp 500 ribu sebulan yang bercita-cita menjadi pegawai negeri atau swasta tidak mampu mencukupi kehidupan sehari-hari. Sebagian besar lainnya menggantungkan hidup dengan bertani, bahkan banyak yang menganggur karena keterbatasan pendidikan. Karim (2018, Komunikasi Personal, 24 April) mengatakan “bagaimana bisa diterima kerja, kita tidak punya tamatan sekolah. Kalau perusahaan  hanya menerima kerja harus punya tamatan sekolah. Kita bergantung hidup dari bertani saja”. Ini meyakini bahwa Sakai sebenarnya belum siap menerima kehidupan modern karena memiliki adat, wilayah, dan ulayat sendiri yang menyatu dengan alam.

6.       Kesimpulan dan rekomendasi

Sakai adalah masyarakat etnis asli Riau yang nyaris punah. Ia memiliki tradisi dalam kearifan lokal Hutan Ulayat Sakai yang terbagi atas aturan: (1) Hutan Adat; (2) Hutan Larangan; dan (3) Hutan Perladangan. Ini bernilai filosofis tinggi yang telah dilestarikan selama berabad-abad sehingga membuat Riau menjadi tanah yang hijau. Namun, kebijakan pembangunan pemerintah Orde Baru yang serampangan dengan menetapkan Sakai sebagai perusak lingkungan, sambil memaksa tinggal di perumahan rakyat, dibarengi pembukaan pintu besar-besaran atas industri kehutanan, dilanjutkan era pemerintah reformasi yang tetap berorientasi kepentingan ekonomi dan industri membuat deforestasi jutaan ha hutan di Riau. Disisi lain kemajuan modernisasi secara positif terjadi dalam pertumbuhan ekonomi, bisnis dan industri, pengurangan angka pengangguran, penurunan kemiskinan, dan peningkatan IPM.

Hal diatas berdampak negatif terhadap Sakai yang belum siap menerima kehidupan modern karena memiliki adat, wilayah, dan ulayat sendiri. Mereka mengalami krisis identitas terkait Hutan Ulayat Sakai yang tidak lagi mementingkan keseimbangan hubungan antara alam dan manusia. Dari ribuan ha Hutan Ulayat Sakai habis, tidak ada lagi Hutan Larangan dan Hutan Perladangan, digantikan dan dijual kepada perusahaan-perusahaan pengolahan kayu, perkebunan kelapa sawit, tanaman hutan, dan lainnya. Masyarakat Sakai telah berpikir dan bertingkah laku mengikuti budaya modern dengan meninggalkan budaya nomaden, cara berpakaian yang mengikuti masyarakat kota, kesukaan atas lagu-lagu popular, mata pencaharian tidak lagi mengandalkan hasil hutan, dan anak-anak mereka yang banyak dimasukan sekolah formal.

Berdasarkan temuan diatas maka diberikan tiga rekomendasi penting: (1) bagi pemerintah pusat dan daerah hendaknya memperhatikan secara seksama, rinci, dan efektif dalam prosedur pemberian izin dan peraturan terhadap industri domestik dan asing untuk mengeksploitasi hutan di Riau, mempertimbangkan tuntutan kelestarian lingkungan, etnis lokal, terkhusus Sakai bersama kearifan lokal Hutan Ulayat Sakai; (2) bagi industri hendaknya dalam melakukan eksploitasi hutan tidak secara serampangan untuk sekedar mengejar kepentingan ekonomi, tetapi secara prioritas memperhatikan kerusakan lingkungan yang terjadi, eksistensi masyarakat lokal, dan kearifan budaya mereka; dan (3) bagi masyarakat Sakai, kendati modernisasi sulit dihindari, hendaknya tetap mengupayakan pelestarian nilai-nilai warisan dalam Hutan Ulayat Sakai dengan melakukan kerja sama badan pemerintah dan badan non pemerintah.

 

 

Daftar Pustaka

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia. 2018. “Rekap Jumlah Anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia 2016-2021. Rimbawan. Diakses 23 Mei 2018. http://www.rimbawan.com/daftaranggota–aphi/.

Badan Pusat          Statistik.                2017.      Provinsi Riau.      Diakses 3              Mei         2018.

Badan Pusat Statistik. 2017. “Ekonomi”. Badan Pusat Statistik. Diakses 27 Mei 2018. https://riau.bps.go.id/subject/13/keuangan.html#subjekViewTab3

Badan Pusat Statistik. 2017. “Sosial dan Kependudukan”. Badan Pusat Statistik. Diakses 27 Mei 2018. https://riau.bps.go.id/subject/26/indeks–pembangunan–manusia.html#subjekViewTab3

Boix, C. & S.C. Stokes (eds.). 2007. The Oxford Handbook of Comparative Politics. New York: Oxford University Press.

Dinas Kehutanan Provinsi Riau. 2016. “Daftar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-HTI di Provinsi Riau Tahun 2016”. Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Diakses 22 Mei 2018. http://dinaskehutanan.riau.go.id/daftar–izin–usaha–pemanfaatan–hasil–hutan–kayu–hti–diprovinsi–riau–di–tahun–2016/.

Elyati, Henni, Zulfan Saam, & Yusni Ikhwan Siregar. 2015. Kearifan Lokal Masyarakat Sakai dalam Melestarikan Hutan dan Sungai di Kecamatan Mandau. Jurnal Ilmu Lingkungan Vol. 9 No. 2: 183-192.

Forest Watch Indonesia. 2018. Silang Sengkarut Pengelolaan Hutan dan Lahan Di Indonesia. Bogor: Forest Watch Indonesia & The Asia Foundation.

Gardiner, Harry & Kosmitzki Corinne. 2010. Lives Across Cultures: Cross-Cultural Human Development. London: Pearson.

 

Horowitz, D. Ethnic Groups in Conflict. 1985. Berkeley: University of California Press.

http://suluhriau.com/read–206904–2017–03–22–deforestasi–hutan–riau—terparah–di–dunia—.html

https://riau.bps.go.id/statictable/2017/01/27/336/realisasi–penerimaan–menurut–jenis–2014–2015rupiah–.html

Hukrim. 2017. “Deforestasi Hutan Riau Terparah di Dunia”. Suluh Riau. Diakses 25 Mei 2018.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau. 2016. “Analisa Tata Kelola Kehutanan di Provinsi Riau”. Jikalahari. Diakses 23 Mei 2018. http://jikalahari.or.id/wp–content/uploads/2016/03/FAKTAKRITIS–ANALISIS.pdf.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau. 2016. “RTRWP & Masa Depan  Hutan Alam Riau”. Jikalahari. Diakses 23 Mei 2018.  http://jikalahari.or.id/wp–content/uploads/2016/03/AnalisisRTRWP.pdf.

Kementerian Dalam Negeri. 2017. “Provinsi RIAU”. Kementerian Dalam Negeri. Diakses pada 2 Mei 2018.  http://www.kemendagri.go.id/pages/profil–daerah/provinsi/detail/14/riau

Kementerian Sekretariat Negara. 2011. “Suku Sakai”. Kementerian Sekretariat Negara. Diakses pada 2 Mei 2018.  http://indonesia.go.id/?p=8831

Khor, Martin.  2002.  Globalisasi Perangkap  Negara-Negara  Selatan,  Yogyakarta:  Cindelaras  Pustaka.

Mohamad Yunus. 2018. “Bersandar ke Dinding Roboh: Realitas Tata Kelola Hutan Provinsi Riau”.

Mungmachon, Miss Roikhwanphut. 2012. “Knowledge and Local Wisdom: Community Treasure.”  International Journal of Humanities and Social Science Vol. 2 No. 13: 174-181.

Nasution, Zulkarimen. 2002. Komunikasi Pembangunan: Pengenalan Teori dan Penerapannya. Jakarta: Rajawali Pers.

Palupi, Sri, Yulia Sri Sukapti, Siti Maemunah, Prasetyohadi, & Aksel Tømte. 2017. Privatisasi Transmigrasi dan Kemitraan Plasma Menopang Industri Sawit. Jakarta: The Institute for Ecosoc Rights.

Siagian, Sondang. 2008. Administrasi Pembangunan : Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Jakarta: Bumi Aksara.

Sisco, H. F. 2010. “Crisis definition and response: Understanding non-profit practitioner perspectives”. PRISM. Diakses 2 Mei 2018. http://praxis.massey.ac.nz/prism_online_journ.html

Subarsono, A.G. 2009. Analisa Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Syahrie, Sugeng. 2009. “Politik Pembangunan Orde Baru: Industrialisasi, Swastanisasi, dan Pertumbuhan Ekonomi”. Sejarah Lontar Vol. 6 No. 1: 1-11.

Warstek. Diakses 23 Mei 2018. https://warstek.com/2018/02/11/hutanriau/

Winarno, Budi. 2014. Kebijakan Publik, Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS.

 

 1,142 total views,  2 views today

Previous Post

Logika Mikro Kekuasaan Foucauldian terhadap Leviathan

Next Post

MISTERI DIBALIK EMPAT PILAR BANGSA INDONESIA

Arthuur Jeverson Maya

Arthuur Jeverson Maya

Arthuur Jeverson Maya adalah dosen dan penulis yang berfokus pada politik Amerika Serikat dan Cina dalam dinamika transformasi tatanan global kontemporer. Dalam berbagai kajiannya, ia menelusuri bagaimana kuasa, pengetahuan, dan struktur dunia diproduksi melalui repetisi makna yang membentuk kesadaran global modern. Dari lintasan pemikiran tersebut, ia mengembangkan Simtoxa sebagai kerangka analitis sekaligus proses pemulihan orbit ontologis, yakni upaya mengembalikan manusia pada relasi kebenaran yang tidak semata dibentuk oleh struktur, diskursus, atau reproduksi simbolik dunia modern.

Next Post
MISTERI DIBALIK EMPAT PILAR BANGSA INDONESIA

MISTERI DIBALIK EMPAT PILAR BANGSA INDONESIA

Comments 2

  1. https://www.Waste-ndc.pro/community/profile/tressa79906983/ says:
    2 tahun ago

    A fasinating discussion is definitely woorth comment.
    I believe thhat you should publish more on this subject,
    it miight not be a taboko mattyer but generally people do not discuss these subjects.
    To the next! Cheers!! https://www.Waste-ndc.pro/community/profile/tressa79906983/

    Balas
  2. https://www.Waste-ndc.pro/community/profile/tressa79906983/ says:
    2 tahun ago

    A fascinating discussion is definitely worth comment. I believe that you shouldd publish mor on this subject, it might not
    be a taboo matter buut generally people do not discuss
    these subjects. To thhe next! Cheers!! https://www.Waste-ndc.pro/community/profile/tressa79906983/

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result
Selengkapnya
Selengkapnya
  • Arthuur Jeverson Maya Research
  • Beranda
  • Edisi Lampau
  • IPTV
  • Jurnal
  • Karya Arthuur Jeverson Maya
  • Kirim Donasi
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Mukadimah
  • Panduan Penulisan
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pengantar
  • Podcast
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan

© 2021 Arthuur Jmaya Research - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • American Politics
  • Chinese Politics
  • Logika dan Teori
  • Bahasa Indonesia
  • English

© 2021 Arthuur Jmaya Research - Developed by Tokoweb.co