• American Politics
  • Chinese Politics
  • Logika dan Teori
  • Bahasa Indonesia
  • English
Arthuur Research
  • American Politics
  • Chinese Politics
  • Logika dan Teori
  • Bahasa Indonesia
  • English
No Result
View All Result
Arthuur Research
No Result
View All Result

Apakah Donald Trump Akan Dimakzulkan?

Arthuur Jeverson Maya by Arthuur Jeverson Maya
April 3, 2026
in American Politics
0
Apakah Donald Trump Akan Dimakzulkan?
0
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterBagikan ke WhatsApp

Dalam membaca kemungkinan penggunaan Twenty-fifth Amendment to the United States Constitution terhadap Donald Trump sebelum momentum midterm election 2026, perlu ditegaskan sejak awal bahwa mekanisme tersebut bukan sekadar respons terhadap tekanan publik atau delegitimasi politik, melainkan hasil dari suatu konfigurasi krisis internal dalam struktur eksekutif itu sendiri. Amandemen ini mensyaratkan suatu bentuk rupture yang sangat spesifik: wakil presiden bersama mayoritas kabinet harus secara aktif menyatakan presiden tidak mampu menjalankan tugasnya, dan jika presiden menolak, maka keputusan akhir berpindah ke Kongres dengan ambang dukungan dua pertiga di kedua kamar. Artinya, struktur ini sejak awal dirancang bukan untuk merespons krisis legitimasi eksternal, melainkan krisis kemampuan internal yang bersifat luar biasa (U.S. Constitution).

Dalam konteks ini, eskalasi perang Iran dan munculnya gerakan “No Kings” memang membentuk tekanan politik yang signifikan, tetapi tekanan tersebut beroperasi pada level yang berbeda dari syarat konstitusional. Data opini publik menunjukkan adanya kelelahan terhadap perang; mayoritas warga Amerika menginginkan konflik segera diakhiri bahkan jika tujuan strategis belum tercapai, dan tingkat persetujuan terhadap kebijakan militer menurun secara konsisten (Reuters 2026). Pada saat yang sama, mobilisasi massa melalui gerakan “No Kings” memperlihatkan intensifikasi resistensi terhadap figur kepemimpinan Trump, dengan demonstrasi yang meluas lintas negara bagian dan membawa narasi penolakan terhadap konsentrasi kekuasaan (Reuters 2026). Namun demikian, dalam logika institusional, delegitimasi publik tidak secara otomatis terkonversi menjadi delegitimasi internal.

Kunci utama dalam Amandemen ke-25 justru berada pada posisi wakil presiden. Pada section 4 (Bagian 4) menyatakan; “Whenever the Vice President and a majority of the principal officers of the executive departments… transmit their written declaration that the President is unable to discharge the powers and duties of his office, the Vice President shall immediately assume the powers and duties as Acting President” (Twenty-fifth Amendment to the United States Constitution 1967). Sampai saat ini, tidak terdapat indikasi bahwa JD Vance bergerak ke arah pembelotan. Sebaliknya, pernyataan publiknya menunjukkan dukungan terhadap keputusan Trump dalam perang Iran, bahkan dengan penegasan bahwa ia mempercayai presiden untuk menghindari kesalahan strategis masa lalu (Reuters 2026). Memang terdapat nuansa kehati-hatian dalam beberapa posisinya, namun hal tersebut lebih mencerminkan diferensiasi taktis dalam koalisi kekuasaan daripada indikasi disintegrasi. Dalam kerangka kekuasaan, selama wakil presiden tidak memiliki insentif politik untuk memutuskan hubungan dengan presiden, maka Amandemen ke-25 praktis tidak dapat diaktifkan.

Dimensi kedua adalah kabinet. Tidak ada sinyal empiris yang menunjukkan adanya konsolidasi oposisi di dalam kabinet terhadap Trump. Justru, dinamika yang terlihat adalah proses re-konfigurasi internal yang memperkuat loyalitas terhadap presiden. Pergantian sejumlah pejabat militer tingkat tinggi dan reposisi struktur komando menunjukkan bahwa pusat kekuasaan sedang melakukan stabilisasi internal, bukan mengalami fragmentasi (AP News 2026). Dalam kondisi seperti ini, probabilitas munculnya mayoritas kabinet yang bersedia mendeklarasikan ketidakmampuan presiden menjadi sangat rendah, karena biaya politik dan risiko institusional dari langkah tersebut jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Di sisi lain, tekanan dari luar melalui gerakan sosial dan opini publik tetap memiliki implikasi, tetapi implikasi tersebut lebih relevan dalam ranah elektoral. Penurunan tingkat persetujuan publik terhadap Trump, dikombinasikan dengan ketidakpuasan terhadap perang Iran, menciptakan kondisi yang berpotensi merugikan Partai Republik dalam pemilu sela (Reuters 2026). Dalam hal ini, gerakan seperti “No Kings” berfungsi sebagai mekanisme mobilisasi politik yang memperkuat oposisi dan memperbesar kemungkinan terjadinya perubahan konfigurasi kekuasaan melalui jalur demokratis. Namun, sekali lagi, ini adalah logika elektoral, bukan logika konstitusional Amandemen ke-25.

Jika dilihat secara keseluruhan, terdapat pemisahan yang tegas antara tiga level kekuasaan: pertama, level diskursus publik yang menghasilkan delegitimasi simbolik; kedua, level elite politik yang menentukan arah keputusan; dan ketiga, level konstitusional yang mengeksekusi perubahan kekuasaan. Gerakan “No Kings” dan resistensi terhadap perang Iran beroperasi kuat pada level pertama, sebagian mempengaruhi level kedua, tetapi belum menunjukkan penetrasi signifikan ke level ketiga. Tanpa adanya krisis internal yang memecah loyalitas di lingkaran inti kekuasaan, khususnya wakil presiden dan kabinet, Amandemen ke-25 tetap berada di luar jangkauan sebagai opsi realistis sebelum midterm election.

Dengan demikian, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa kemungkinan terpenuhinya seluruh syarat Amandemen ke-25 dalam waktu dekat sangat rendah. Jalur yang lebih rasional dan empiris untuk perubahan kekuasaan justru terletak pada dinamika elektoral yang sedang terbentuk, di mana perang Iran dan gerakan “No Kings” berpotensi menjadi faktor yang menggeser keseimbangan politik dalam pemilu sela 2026, bukan memicu penggantian presiden secara konstitusional di tengah masa jabatan.

 222 total views,  2 views today

Previous Post

Krisis Kuasa dalam Aliansi Barat: Relasi Tersembunyi Washington, London, dan Eropa

Next Post

Alethurgy dan Ultimatum Trump

Arthuur Jeverson Maya

Arthuur Jeverson Maya

Arthuur Jeverson Maya adalah dosen dan penulis yang berfokus pada American Politics dan Chinese Politics dalam konteks kekuasaan global dan transformasi tatanan internasional. Kajian tersebut dilihat dalam perspektif postmodernisme dan genealogi kekuasaan, yang memahami politik internasional sebagai ruang produksi diskursus, identitas, dan legitimasi kekuasaan melalui institusi dan narasi sejarah.

Next Post
Alethurgy dan Ultimatum Trump

Alethurgy dan Ultimatum Trump

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result
Selengkapnya
Selengkapnya
  • Arthuur Jeverson Maya Research
  • Beranda
  • Edisi Lampau
  • IPTV
  • Jurnal
  • Karya Arthuur Jeverson Maya
  • Kirim Donasi
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Mukadimah
  • Panduan Penulisan
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pengantar
  • Podcast
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan

© 2021 Arthuur Jmaya Research - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • American Politics
  • Chinese Politics
  • Logika dan Teori
  • Bahasa Indonesia
  • English

© 2021 Arthuur Jmaya Research - Developed by Tokoweb.co